Liberalisasi Bidang Jasa dan Tenaga Kerja dalam ASEAN Mutual Recognation Arrangement on Medical Practitioners dan Implementasi Perlindungan Hukumnya bagi Praktisi Medis/Dokter di Indonesia

Liem Cu Sen, Oentoeng Wahjoe

Abstract


Dalam rangka mewujudkan liberalisasi jasa ASEAN seluruh Negara Anggota ASEAN sepakat untuk  mewujudkan integrasi ekonomi salah satunya dengan membentuk ASEAN Economy Community atau di Indonesia dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN. Salah satu fokus utama dari kegiatan tersebut adalah liberalisasi tenaga profesional. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Mutual Recognition Implementation. Sedangkan untuk tenaga profesional di bidang kesehatan khususnya tenaga praktisi medis/dokter diatur dalam ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Medical Practitioners. Liberalisasi ini memberikan kesempatan bagi tenaga kerja di ASEAN untuk mengembangkan pengetahuan dan praktik medis di Negara Anggota ASEAN lain. Tujuan utamanya tentu agar dapat mengetahui dan mempelajari adopsi praktik kedokteran terbaik untuk kemajuan ilmu kesehatan di kawasan ASEAN. Akan  tetapi, selain memberikan kesempatan liberalisasi ini juga sekaligus sebagai tantangan mengingat kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di banding Negara Anggota ASEAN lain yang masih rendah. 

 

In order to achieve the goal of ASEAN service liberalization, all ASEAN State Members have commited to pursue economic integration among other by establishing ASEAN Economy Community or in Indonesia known as Masyarakat Ekonomi ASEAN. One of the main focus of the activity is to liberalize professional service. This act was then followed up by formulation Mutual Recognition Implementation. Meanwhile professionals in the medical industry, especially medical practitioners/ doctors are regulated in the ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Medical Practitioners. The purpose of this liberalization is to identify and study the adoption of best medical practice for medical science advancement in the ASEAN region.. However, aside from granting opportunities, this liberalization will also act as a challenge considering the competency and competitiveness of Indonesian laborers compared of other ASEAN state member, which is currently underperforming.


Keywords


Liberalization, Service and Professional Labor, Asean Economy Community, Asean Mutual Arrangement On Medical Practitioners, Legal protection.

References


Jurnal:

M. Ari Rahman, Daya Saing Tenaga Kerja Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), eJurnal Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Mulawarman, 2015 .

Pemetaan Pekerja Terampil dan Liberalisasi Jasa ASEAN, Laporan Penelitian ASEAN Study Center Universitas Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2013

Internet:

http://hizbut-tahrir.or.id/2016/01/01/mea-peluang-atau-ancaman/ https://www.academia.edu/9060577/buku_pedoman_MEA_2015

http://crmsindonesia.org/knowledge/crms-articles/peluang-tantangan-dan-risiko-bagi- indonesia-dengan-adanya-masyarakat-ekonomi

http://pengertian.website/pengertian-mea-dan-ciri-ciri-masyarakat-ekonomi-asean/

Instrumen Hukum:

Asean Economic Community Blueprint

The Cebu Declaration on East Asian Energy Security

Article II ASEAN Mutual Recognation Arrangement on Medical Practitioners.

Article III ASEAN Mutual Recognation Arrangement on Medical Practitioners

Article X ASEAN Mutual Recognation Arrangement on Medical Practitioners

Article 1 Asean Mutual Recognation Arrangement On Medical Practitioners

Mutual Recognation Arrangement (MRA)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5583

Flag Counter     Â