Pelanggaran HAM Densus 88 dalam Tindakan Penangkapan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Terorisme dalam Persfektif Hukum HAM Internasional

Agung Bagja Saputra, M. Husni Syam

Abstract


Aksi terorisme dalam beberapa tahun belakangan ini telah berkembang sangat menghawatirkan dalam dimana aksi kejahatan ini dapat merusak sistem perekonomian, integritas negara, dan merenggut banyak korban jiwa umumnya rakyat sipil yang tidak berdosa, maka diperlukan upaya serius untuk memberantas tindak kejahatan ini. Detasemen Khusus atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Berkaitan dengan HAM, instrument HAM internasional sudah memberikan landasan tentang hak asasi tersangka seperti yang dirumuskan dalam DUHAM, ICCPR. Ketentuan ini mengikat bagi setiap negara yang meratifikasi dan memberikan kewajiban untuk menjamin hak-hak tersebut. oleh sebab itu penanganan yang dilakukan oleh Densus 88 harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka pelaku tindak pidana terorisme. terutama hak-hak tersangka yang tidak bisa ditangguhkan dalam kondisi apapun atau dikenal dengan Non Derogble Right.

 

Acts of terrorism in recent years has grown very worrying in which the criminal action may damage economic system, the integrity of the country, and claimed many lives victim generally innocent civilians. Serious efforts are needed to combat these crimes. Special Detachment or Densus 88 is a special unit of the Indonesian National Police to combat terrorism in Indonesia. Densus 88 organize the functions of intelligence namely prevention, investigation, prosecution and operational assistance in the framework of investigations and criminal investigations of terrorism. Relate to human rights, internasional human right instruments already provide the legal basis of the human rights suspected specified in the UDHR, ICCPR therefore, in combating acts of terrorism, Densus 88 shall respect the human right of suspected especially the rights of suspects who can not be suspended under any circumstances, known as the Non Derogble Right

Aksi terorisme dalam beberapa tahun belakangan ini telah berkembang sangat menghawatirkan dalam dimana aksi kejahatan ini dapat merusak sistem perekonomian, integritas negara, dan merenggut banyak korban jiwa umumnya rakyat sipil yang tidak berdosa, maka diperlukan upaya serius untuk memberantas tindak kejahatan ini. Detasemen Khusus atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Berkaitan dengan HAM, instrument HAM internasional sudah memberikan landasan tentang hak asasi tersangka seperti yang dirumuskan dalam DUHAM, ICCPR. Ketentuan ini mengikat bagi setiap negara yang meratifikasi dan memberikan kewajiban untuk menjamin hak-hak tersebut. oleh sebab itu penanganan yang dilakukan oleh Densus 88 harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka pelaku tindak pidana terorisme. terutama hak-hak tersangka yang tidak bisa ditangguhkan dalam kondisi apapun atau dikenal dengan Non Derogble Right.

Keywords


Terorism, Densus 88, Human Right, Human Right Suspected

References


Buku:

Adjie, Terorisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 2005,

Andrey Sujatmoko, Hukum HAM Dan Hukum Humaniter, Rajawali Pers, Jakarta : 2015

Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung: 2013

Maulana Abul A’la Maududi, Hak Hak Asasi Manusia Dalam Islam, PT Bumi Aksara, Jakarta : 2008.

Muhammad Ikhlas Thamrin, Densus 88 Undercover, Quo Vadis, Solo: 2008,

Munir Fuady dan Sylvia Laura L.Fuady, Hak Asasi Tersangka Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta:2015.

Undang-Undang:

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

Internasional Covenant Civil and Politic Rights 1966

Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984

Convention for Suppression of Terrorist Bombing 1997

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Sumber Lain:

Mohammad Noor Syam, “Sistem Filsafat Pancasila: Tegak sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 1945, dalam Paskalis Lesmana Napoleon,“Tinjauan Terhadap Implementasi Negara Terkait Dengan Kebebasan Beragama Dan Beribadah Di Indonesiaâ€, Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5580

Flag Counter     Â