Tinjauan Yuridis terhadap Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/Csr) sebagai Undang-Undang dari Perspektif Tujuan Perusahaan untuk Memperoleh Keuntungan

Rizkyta Hadi Ramadhan, Yeti Sumiyati

Abstract


Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan usulan dari Komisi VIII DPR RI yang kemudian ada usulan tambahan dari Komite III DPD RI yaitu Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Muncul suatu polemik ketika pelaku usaha tidak setuju jika tanggung jawab sosial perusahaan diatur secara khusus ke dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana urgensi disahkannya Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dari perspektif tujuan perusahaan memperoleh keuntungan dan memahami dampak disahkannya Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap tujuan perusahaan mencari keuntungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tidak penting untuk disahkan dengan alasan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia sudah mengalami peningkatan. Kemudian, perusahaan tidak ingin dibebani oleh pengaturan secara khusus tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam Undang-Undang, karena akan menghambat tujuan perusahaan mencari keuntungan. Selain itu, keberadaan Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tidak lebih bermanfaat daripada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dampak positif disahkannya Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial sangatlah sedikit dibandingkan dengan dampak negatif. Dampak positifnya adalah mengintegrasikan regulasi tanggung jawab sosial perusahaan yang tersebar dalam banyak peraturan dan dampak negatif dari pengaturan secara khusus tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam Undang-Undang adalah menghambat tujuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

 

The CSRBill is a proposal from the Commission VIII of the House of Representatives and there is additional proposal from the Committee III of Regional Representative Council which is the Social and Environmental Responsibility Bill. Polemic has made when the businessmen disagree if CSR should be specifically regulated in the Act.This study aims to investigate the urgency of the ratification of the CSR Billfrom the perspective of the companies’ goal to make a profit and to understand the impact of the ratification of the CSRBill towards the companies’ goal to make a profit. This study uses a normative juridical method with descriptive analytical research specifications. The data are collected from literature and interview. The results are: the CSRDraft is not important to be enacted because the implementation of CSR in Indonesia has increase. Then, the companies do not want to be burdened by a special regulation of CSR into the law, as it will hamper the companies’goal to make a profit. The presence of the CSR Bill is not more helpful than the regulations that existed before which is the Act no. 40 of 2007 on Limited Liability Company and Government Regulation no. 47 of 2012 on Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Company. The positive impact of the ratification of the CSR Bill is little than negative impact.The positive impact is it will integrate CSR regulations which is dispersed in many regulations and the negative impact is with the special regulation of CSR into the law  is would hamper the companies’ goal as much as possible.


Keywords


Company, Corporate Social Responsibility, Corporate Social Responsibility Bill, Sustainable Development.

References


Buku:

Edi Suharto, CSR & COMDEV: Investasi Kreatif perusahaan di Era Globalisasi, Alfabeta, Bandung, 2010.

----------------, Pekerjaan Sosial Di Dunia Industri: Memperkuat CSR (Corporate Social Responsibility), Alfabeta, Bandung, 2009.

Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama, Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, Forum Sahabat, Jakarta, 2008.

K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta, 2000.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Jurnal:

Fish, Jill E., “Measuring Efficiency in Corporate Law: the Role of Share Holder Primacyâ€, Journal of Corporation Law University of Iowa, 2006.

Yeti Sumiyati, “Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Berdasarkan Ukuran Kepatutan dan Kewajaran Pada Perusahaan Swasta di Bidang Perkebunan Menurut Peraturan Perundang-undanganâ€, Jurnal Prosiding Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, Vol. 5 No. 2, Universitas Bandung, Bandung, 2015.

Penelitian:

Dwi Endah Mira Manurung, “Analisis Penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada PT. Perkebunan Nusantara IV-Medanâ€, Penulisan Hukum Magister, Universitas Indonesia, Jakarta, 2012, hlm. 87.

Sumber Lainnya:

Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Star Energy (Kakap), Ltd Tahun 2014.

Corporate Fundraising Training Based On ISO 26000, diakses dari http://sekolahfundraising.com/2015/03/12/corporate-fundraising-training-based-on-iso-26000/, pada tanggal 5 Desember 2016.

Star Energy Meraih Penghargaan Proper Emas Dan Proper Hijau (online). Star Energy News. 3 Desember 2015, diakses dari http://www.starenergy.co.id/News/Articles/STAR-ENERGY-MEMPEROLEH-PENGHARGAAN-PROPER-EMAS-PRO.aspx, pada tanggal 10 Desemeber 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5571

Flag Counter     Â