Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan oleh Star Energy (Kakap), Ltd Berdasarkan Standar Kepatutan dan Kewajaran menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Dita Utami Putri, Yeti Sumiyati

Abstract


Ketentuan yang mengatur Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terdapat didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan bentuk pelaksanaannya diselenggarakan dengan memperhatikan kapatutan dan kewajaran, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksananya. Khusus untuk perusahaan migas pengaturannya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu perusahaan minyak dan gas bumi adalah Star Energy (Kakap), Ltd yang telah melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang laporannya dituangkan dalam laporan keberlanjutan Star Energy (Kakap), Ltd Tahun 2014.  Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui kesesuaian antara pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang berdasarkan kepatutan dan kewajaran menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan ketentuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan (2) Untuk mengetahui penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dilaksanakan oleh Star Energy (Kakap), Ltd yang disesuaikan dengan kepatutan dan kewajaran. Metode yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, terhadap penelitian kepustakaan yang berbentuk data sekunder dan analisis yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang berdasarkan kepatutan dan kewajaran menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2008 sebagai peraturan turunannya menyiratkan adanya kewajiban melaksanakan Pengembangan Masyarakat dan Wawasan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usahanya. selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Kemiskinan mengatur bahwa salah satu sumber pembiayaan program Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Anambas bersumber dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang diselenggarakan oleh Star Energy (Kakap),Ltd telah sesuai sesuai dengan standar kepatutan dan kewajaran, yang ditandai dengan mengacunya Star Energy (Kakap), Ltd kepada pedoman-pedoman Internasional

 

The provision on Corporate Social Responsibility is regulated on the Law No. 40 Year 2007 on Limited Company which implemented by noting the fit and properness regulated by the Law No. 47 Year 2012 as its implementing regulation. Putting attention on oil and gas which regulated by the Law No. 22 Year 2001 on Oil and Gas. Star energy (Kakap), Ltd, as one of oil and gas companies which operated in Indonesia, has reported its Corporate Social Responsibility implementation in the form of 2014 Star Energy (Kakap), Ltd sustainable report. The purpose of this report are (1) To find the conformity between the Corporate Social Responsibility based on the provision of fit and properness on the Law No. 40 Year 2007 on Limited Company and the Law No. 22 Year 2001 on Oil and Gas, and (2) To find the implementation of the Corporate Social Responsibility undergone by Star Energy (Kakap), Ltd with regard to the fit and properness principles. The method used in this research is Juridical Normative approach with specified in analytical descriptive nature to the literal research in the form of qualitative secondary data and analysis. The results of this research found that pursuant to the provision on Company Social Responsibility based on fit and properness regulated by the Law No. 40 Year 2007 on Limited Company in conjunction with the Law No. 22 Year 2012 on Limited Corporate Social and Environmental Responsibility, on the Law No. 22 Year 2001 on Oil and Gas and the Ministerial Decree No. 22 Year 2008 as its implementing regulation implied the obligation of the company to implement Community Development and Environmental Insight programs in its business operations. Furthermore, in the Regional Government Regulation of Anambas Islands Regency No. 15 Year 2013 on Poverty Eradication regulated that a form of financial funding source for the poverty eradication program in the Anambas Islands Regency came from Corporate Social Responsibility. The Corporate Social Responsibility program implemented by Star Energy (Kakap), Ltd has met the fit and properness standards which indicated by the conformity of the company to the international standards.


Keywords


Corporate Social Responsibility, Fit and Properness, Oil and Gas Company

References


Buku :

Arif Budimanta, dkk dalam Analisis Dan Evaluasi Hukum TentangPengembangan Masyarakat (Community Development) Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan. Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Ham RI. 2007.

Post, James.E, dan Lawrence et al. Dalam Dwi Kartini. Corporate Social Responsibility: Transformasi konsep sustainability management dan implementasi di Indonesia. Bandung. Refika Aditama. 2013.

Yeti Sumiyati. Kepatutan dan Kewajaran Sebagai Ukuran Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas:Dinamika Hukum Dari Sentripetal Ke Sentrifugal Perjuangan Memelihara Hukum Bersukma Keadilan di Tanah Negeri. Bandung. Fakultas Hukum Unisba. 2013.

Jurnal :

Yeti Sumiyati. Kajian Yuridis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada Perusahaan Perkebunan Berdasarkan Peaturan Perundang-Undangan Dibidang Prkebunan Dan Perseroan Terbatas. Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan PKM Sosial, Ekonomi, Dan Humaniora. Vol 6 No 1. Universitas Islam Bandung. 2016

Sumber lain :

Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Star Energy (Kakap), Ltd Tahun 2014

Global reporting initiative. Pedoman pelaporan keberlanjutan : prinsip-prinsip pelaporan dan pengungkapan standar. Generasi ke empat (G4)

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas

Peraturan menteri ESDM nomor 22 tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan Kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Peraturan Daerah Kabupaten kepulauan anambas nomor 15 tahun 2013 tentang penanggulangan kemiskinan




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5557

Flag Counter     Â