Kebijakan Penal dalam Menanggulangi Kejahatan Seksual terhadap Anak dihubungkan dengan Perubahan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Muhamad Rifky Fernanda, Nandang Sambas

Abstract


Anak adalah tumpuan dan harapan orang tua dan sekaligus yang akan menjadi penerus bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun faktanya, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak sejak beberapa tahun terakhir ini seolah membalikan  pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru, maupun teman sepermainan. Sementar itu pemberian hukuman terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih dirasa terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera. Tujuan penelitian ini adalah, Pertama untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan Penal dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kedua, untuk menganalisis dan mengetahui efek dari ancaman sanksi kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual dalam rangka menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak. Metode penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan metode yuridis normatif. Tahapan penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka dan penelitian lapangan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Kebijakan penal dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah dengan mengklasifikasikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai suatu tindak pidana dengan mengedepankan penegakan hukum pidana yang tertera dalam KUHP khusunya Pasal 292 KUHP. Kedua, Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pedofilia di Indonesia ditinjau dari tujuan sistem pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera dan pencegahan guna mengurangi dan menekan tingkat kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang bersifat integratif guna perlindungan masyarakat. Ketiga, Kebijakan penetapan pidana kebiri terhadap pelaku tindak pidana pedofilia di Indonesia dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yakni Pasal 81 dan 82, serta menambah satu Pasal 81A.[1]

 

Son is the foundation and the expectations of parents and at the same time which will be the successor of this nation. Originally, shall be protected and given affection. But in fact, many cases of sexual violence against children since the last few years as to reverse the opinion that the child needs to be protected. Ironically perpetrators of violence against children is usually the person who has a close relationship with the child, such as families, teachers, and playmates. Temporal punishment against the perpetrators of sexual crimes against children is still considered too light so it does not provide a deterrent effect.The purpose of this study is, first to identify and analyze the Penal policy in tackling sex crimes against children associated with Law No. 35 of 2014. Second, to analyze and determine the effects of castration threat of sanctions against sex offenders in order to tackle sex crimes against children ,This research method using descriptive analytical research specification using normative. Stages of this research was conducted by means of literature study and field research. Data analysis method used is a qualitative method.The results showed that the First, penal policy in combating the crime of sexual abuse of children is to classify sexual abuse of children as a criminal offense by prioritizing enforcement of criminal law contained in the Criminal Code especially Article 292 Penal Code. Second, the adoption of criminal sanctions against the perpetrators of criminal acts of pedophilia in Indonesia in terms of the criminal system goal is to provide a deterrent effect and prevention in order to reduce and reduce the level of crimes of sexual violence against children which is integrated to the protection of society. Third, the policy-setting criminal gelding against perpetrators of criminal acts of pedophilia in Indonesia is done through a Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 Year 2016 on the Second Amendment Act No. 23 of 2002 on Child Protection to change two articles of the previous law, namely Article 81 and 82, as well as add a new Article 81A.


Keywords


Criminal, sexual crimes against children, pedophilia ,emasculated

References


Barda Nawawi Arief, 2001

Data Kanwil Kemenkumham Jabar

http://m.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=65&date=2016-07-11

Penjelasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5553

Flag Counter     Â