Tinjauan Yuridis Keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Alun-Alun Kota Bandung dihubungkan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Syifa Ananda, Lina Jamilah

Abstract


Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan negara berhak membuat aturan dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan dan pemeliharaan tanah untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Renovasi yang dilakukan di alun-alun Bandung menarik masyarakat untuk berkunjung, keramaian pengunjung membuat PKL terus berdatangan untuk berjualan di alun-alun Bandung. Menurut ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima alun-alun termasuk ke dalam wilayah zona merah yaitu wilayah yang sama sekali tidak diperbolehkan adanya kegiatan PKL. Tetapi pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak PKL yang berjualan di alun-alun Bandung. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan penataan ruang dari alun-alun Kota Bandung dan sejauh mana penerapan peraturan daerah yang sudah dilakukan untum menata pedagang kaki lima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode analisa data yuridis kualitatif.Hasil dari penelitian adalah bahwa ketentuan mengenai alun-alun diatur di dalam Undang-Undang Penataan Ruang sebagai bagian dari perencanaan wilayah kota, dalam perencanaan wilayah kota pemerintah wajib menyediakan lahan untk Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Hijau, alun-alun merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau yang disediakan oleh pemerintah Kota Bandung. Terhadap penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di alun-alun Kota Bandung belum sepenuhnya diterapkan oleh aparat hukum maupun masyarakatnya.

 

In the 1945 Constitution of article 33 paragraph (3) explained that the state have the authority to rule the Earth, water, and natural resources contained therein. This is confirmed in the article 2 paragraph (2) of law No. 5/1960 Regulations Regarding The Basic Principles Of Agrarian concerning the basic regulation of the Agrarian issues which the state the country reserves the right to make the rules and organizes designation, use and maintenance of land for the prosperity of all the people in Indonesia. The renovation that was done in the alun-alun draws people to visit Bandung. Crowds make street seller continue to trickle in, for selling in the alun-alun of Bandung. According to the provisions of District Regulation of Bandung  No. 4/2011 About structuring and construction of street seller, alun-alun includes the red zone, that's the area absolutely not permitted the existence of the activities of street seller. But in fact until today there are still many street seller who sell in alun-alun. The goal in this research is to know the spatial conditions of the city of Bandung and the extent of application of the regulation to areas that are already done to arrange the street seller. This research conducted using the method of juridical normative research specifications were used in this research  used is a descriptive analysis research using qualitative methods of analysis of the juridical data. The result of the research was that provisions on alun-alun is set in the legislation as part of the Spatial planning area of the city. In the planning area of the City, Government must provide land for green open space and non green space, alun-alun is one of open green space provided by the Goverment of Bandung city. Against the application of District Regulation No. 4/2011 About structuring and construction of street seller for street seller in the city of Bandung has not been fully implemented by the legal authorities as well as the people.


Keywords


Private Law, Spatial, Street Seller

References


Buku:

A.P Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung, Mandar Maju, 1998.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya, Cetakan Keduabelas, Djambatan, Jakarta, 2009.

Juniarso Ridwan, Hukum Tata Ruang, Nuansa, Bandung, 2008.

Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5543

Flag Counter     Â