Hak Penyandang Tunanetra dalam Pembukaan Rekening Bank dihubungkan dengan Asas Non Diskriminasi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Jo. Peraturan OJK Nomor: 1 / POJK.07 / 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Iqbal Putratama Elkas, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Calon Nasabah Bank dari kelompok Penyandang Tunanetra memiliki hak untuk membuka rekening atas nama pribadi. Hak mandiri dalam masalah keuangan ini dijamin berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan OJK No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana penerapan asas Non Diskriminasi oleh Bank pada saat Nasabah Tunanetra mengajukan permohonan pembukaan rekening Bank serta ingin mengetahui bentuk rekening gabungan "joint account" yang aman dan lebih menguntungkan bagi calon Nasabah Tunanetra.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dalam hal ini meneliti peraturan-peraturan yang terkait dengan perbankan dan hak-hak penyandang Tunanetra sebagai nasabah perbankan. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yang melakukan pendekatan terhadap peraturan terkait mencakup UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan Peraturan OJK No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier juga dilakukan wawancara untuk mendukung data sekunder yang dianalisis. Data yang terkait akan dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif yaitu menganalisis hasil penelitian dengan peraturan terkait tanpa mengunakan angka-angka.Hasil penelitian menggambarkan bahwa tidak terdapat pelayanan yang diskriminasi terhadap calon Nasabah Tunanetra karena setiap bank melayani permohonan pembukaan rekening dengan ketentuan khusus. Bentuk Rekening Gabungan yang menguntungkan calon Nasabah Tunanetra adalah joint account "and" yang menjamin keamanan dari simpanan Nasabah Tunanetra.

 

Potential customers of the Bank from visual impairment groups have the right to open an account in the name of personal. Independent rights in financial problems is guaranteed based on Act No. 8 Year 2016 about persons with disabilities Disabilitas and Regulation of the Financial Services Authority No: 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection Financial Services Sector.This research wants to know how the implementation of the basis of Non-discrimination by the Bank at the time of Client visual impairment apply for the opening of the Bank account and want to know the form of accounts "joint account" that secure and more profitable for prospective customers visual impairment.This research uses the method nomative juridical approach that in this case examines the regulations related to banks and the rights of persons with visual impairment as banking customers. Research specification is a descriptive analytical mind which to approach the relevant regulations include Act No. 10 The year 1998 about Banking Law No. 8 The year 2016 about persons with disabilities Disabilitas, Law No. 8 The year 1999 about Allowance Consumers and Regulation of the Financial Services Authority No: 1 / POJK.07 / 2013 on Consumer Protection Financial Services Sector. Research using secondary data in the form of legal materials primary, secondary and tertiary preventive measures also conducted interviews to support the secondary data analyzed. Related data will be analyzed using the normative method is qualitative analyzes the results of research with relevant regulations without using the numbers.The results of the study shows that there is no services discrimination against potential customers with visual impairment because each bank to serve the petition account opening with special provisions. The form of a joint Account benefit potential customers with visual impairment is a joint account is "and" that guarantee the security of customer deposits.


Keywords


Client with Visual Impairment, Basis of Non-discrimination, Banking Accessibility Rights

References


Buku:

Ganda Sumekar, Anak Berkebutuhan Khusus, Cara Membantu Mereka Agar Berhasil Dalam Pendidikan Inklusif, UNP Press, Padang, 2009.

I.G.A.K. Wardani, Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, Universitas Terbuka, 2013.

Inosentius Samsul, Perlindungan konsumen jasa keuangan pasca pembentukan otoritas jasa keuangan (OJK), Pengelohan Data dan Informasi Setjen DPR RI.

Mahsyur Effendi dan Taufani S. Evandri, HAM Dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan Sosial, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.

Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern", PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.

________________, Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah: Teori dan Praktik, LPPM Unisba, Bandung, 2000.

Rony Hanitio Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Thomas Suyatno (dkk), Kelembagaan Perbankan, Gramedia, Jakarta, 1997.

Widjajantin (dkk), Ortopedagogik Tunanetra I, Depdikbud Dirjen Dikti, Jakarta, 2007.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Right of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang disabilitas).

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sumber Lain:

Sensus Penduduk, http://sp2010.bps.go.id/, diakses 4 April 2016, jam 11:30.

BPS, http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=273&wid=3200000000, diakses 4 april 2016, jam 11.50.

Sri Widayanti, kebutuhan berdasarkan pemenuhan Waktunya, http://www.g-excess.com/kebutuhan-manusia-berdasarkan-waktu-pemenuhannya.html, diakses pada 4 April 2016, jam 12:49.

A.Syalaby Ichan, “Ditolak jadi nasabah BCA, mahasiswa tunanetra buat petisiâ€, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/08/29/ms9rj2-ditolak-jadi-nasabah-bca-mahasiswa-tunanetra-buat-petisi, diakses 4 april 2016, jam 13:24.

PERTUNI, http://pertuni.idp-europe.org/

Rijanta Triwahjana R, “Otoritas Jasa Keuanganâ€. Harian Republika, Senin, 04 Februari 2008.

United Nation Convention on the Right of Persons with Disabilities, CRPD, 2007, Article 3 (e) (25.10.2016)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5542

Flag Counter     Â