Penetapan kembali Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Keputusan MENKUMHAM Nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 dihubungkan dengan Asas-Asas Kewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Dian Yusticia Rachman, Nurul Chotidjah, Hasyim Adnan

Abstract


Penulisan ini dilatarbelakangi permasalahan kewarganegaraan seseorang yang bernama Arcandra Tahar yang saat dilahirkan kewarganegaraan Indonesia karena dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia (Ius Sanguinis), kemudian melepas kewarganegaraanya tersebut pada tahun 2012 menjadi warga Negara Amerika dan kembali ke Indonesia sempat diangkat menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral namun diberhentikan dengan hormat kemudian melepas kewarganegaraan Amerika dan menjadi Stateless (tanpa kewarganegaraan). Arcandra Tahar menjadi Warga Negara Indonesia kembali berdasarkan Surat Keputusan MENKUMHAM No. AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016, prosedur tersebut berbeda dengan orang asing lainnya yang ingin berstatus kewarganegaraan Indonesia. Permasalahan Kewarganegaraan ini menyebabkan menjadi sangat penting karena status Kewarganegaraan berkaitan erat dengan Negara dan agar seseorang tersebut mendapat jaminan kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan yang berlaku. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode penafsiran,sehingga dapat menjelaskan permasalahan yang lebih rinci. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, pertama, perbedaan prinsip persamaan didepan hukum dimungkinkan apabila demi kepentingan suatu Negara. Kedua, Arcandra tahar menjadi Warga Negara Indonesia kembali melalui proses Naturalisasi Luar Biasa.


This writing is motivated citizenship problems of someone named Arcandra Tahar the Indonesian citizenship at birth because of parents who are Indonesian nationals (Ius Sanguinists) then release the nationality in 2012 became an American citizen and returned to Indonesia was appointed Minister of Energy and Mineral Resources, but dismissed with respect then took off his American citizenship and became stateless. Arcandra Tahar become Indonesian citizens back by Decree No. Menkumham AHU-1 AH.10.01 2016. The procedure is different from other foreigners who want the status of citizenship Indonesia. Citizenship issues have cause to be very important because Citizenship status is closely related to the State and that the person gets legal certainty and justice. This research is a normative legal approach applicable legislation. Sources and types of materials used law is the primary legal materials are supported secondary and tertiary legal materials. The data obtained and analyzed by the method of interpretation, so that it can explain the problem in more detail. Based on the results of research and discussion produced the conclusion that, first, the difference in the principle of equality before the law is possible if the interests of a State. Second, Arcandra Tahar become Indonesian citizens back through the naturalization process Extraordinary.


Keywords


Equality Before The Law, The Rule of law, Citizenship

References


Buku:

Endang, Zaelani Sukaya, Achmad Zubaidi, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta, 2002.

Koerniatmanto Soetoprawiro, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.

TIM ICCE, Demokrasi HAM UIN, Jakarta, 2003, Hlm. 201.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementrian Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5513

Flag Counter     Â