Analisis Putusan Hakim dalam Perkara Terpidana Mati Kasus Nartotika Mary Jane Fiesta Veloso (Perkara Nomor 385/Pid.B/2010/PN SLMN sebagai Sample)

Waode Qinanti Alifnadia Agigi, Sholahuddin Harahap

Abstract


Perbuatan pidana menurut wujud dan sifatnya adalah bertentangan dengan tata ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, tegasnya adalah telah merugikan masyarakat dalam arti bertentangan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik. Karenanya perbuatan tersebut dilarang atau pantang dilakukan seperti pada kasus Mary Jane Fiesta Veloso yang didakwa hukuman mati karena telah melakukan perbuatan pidana yaitu dengan membawa Narkotika Golongan I jenis Heroin seberat 2611 gram ke Indonesia dan berhasil ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta dan telah menjalani persidangan dengan perkara nomor 385/PID.B/2010/PN SLMN. Tujuan penelitian ini dibuat adalah untuk mengetahui unsur-unsur pada pasal 114 ayat (2) UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta untuk mengetahui alasan apa saja yang menjadi pertimbangan  Majelis Hakim memvonis hukuman mati bagi Terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso. Metode penulisan yang di pakai oleh penulis adalah metode analisis normatif kualitatif, normatif karena penelitian ini berpangkal dari peraturan-peraturanyang ada sebagai norma hukum positif dan terkait dengan masalah yang ada sedangkan kualitatif karena semua data disusun dan disajikan secara sistematis, kemudian dianalisis dalam bentuk menggambarkan dengan kata-kata, dan tidak menggunakan perhitungan ataupun perhitungan rumusan. Simpulan dari penelitian ini adalah penetapan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  bahwa Terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara tanpa hak melawan hukum menjadi perantara menjual Narkotika Golongan I, dan berdasarkan barang bukti yg di hadirkan dipersidangan yang berdasarkan Pasal 183 KUHAP sekurang-kurangnya 2 barang bukti yaitu berdasarkan keterangan para saksi dan Narkotika Golongan I jenis Heroin sebanyak 2611 gram menjadi alasan Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso.

 

Criminal act according to the form and nature is contrary to the system of order intended by law, he said is already detrimental to the public in the sense of contradictory or hinder the implementation of governance in the association will be a good society. Hence the act is prohibited or abstinence done as in the case of Mary Jane Fiesta Veloso who was charged with the death penalty for committing a criminal act that is by bringing Narcotics Group I kind of Heroin weighing 2611 grams to Indonesia and was caught in Yogyakarta's Adisucipto Airport and has been on trial with the case number 385 / Pid.B / 2010 / PN SLMN. The purpose of this study was made to determine the elements in Article 114 paragraph (2) of Act 35 of 2009 on Narcotics and to know the reason what consideration the judges sentenced the death penalty for the defendant Mary Jane Fiesta Veloso. Writing method in use by the author is the method of normative analysis of qualitative, normative for this study stems from rule-peraturanyang exist as a legal norm of positive and linked to existing problems while qualitative because all data compiled and presented in a systematic, then analyzed in terms describe the words, and not using the calculation formula or calculation.
Conclusions from this research is the determination of Article 114 paragraph (2) of Act 35 of 2009 on Narcotics that the defendant Mary Jane Fiesta Veloso proven legally and convincingly acts unlawfully against the law to broker selling the Narcotics Group I, and based on the evidence that at present in the hearing that under Article 183 Criminal Procedure Code at least two items of evidence which is based on the statements of witnesses and Narcotics Group I kind of Heroin as much as 2611 grams of the reason the judges to impose the death penalty for the defendant Mary Jane Fiesta Veloso.


Keywords


Sentenced to death, The judge, Narcotics

References


Buku :

Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat), Refika Aditama, bandung, 2009.

R. Soesilo, Kita Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, cet.10, Politeia, Bogor, 1988.

Sumber Lain :

http://www.dw.com/id/mary-jane-veloso-belum-masuk-daftar-eksekusi,mati-tahap-iii/a-19421057 . Diakses 10 November 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5511

Flag Counter     Â