Pertanggungjawaban dalam Pelaksanaan Kewenangan Tembak ditempat oleh Aparat Kepolisian terhadap Tersangka dihubungkan dengan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindak Kepolisian

Sonny Aditiya Baskara, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Polisi adalah aparat penegak hukum dan mempunyai tugas yang sangat essensial dalam penegakan hukum serta menciptakan keamanan dalam negeri. Polisi sebagai penegak hukum bukan berarti ia memiliki imunitas ketika ia sendiri melanggar hukum. Setiap profesi yang berkaitan dengan hukum seperti hakim, advokat, begitu pula dengan polisi yang tentunya memiliki batasan dalam menjalankan tugas serta kewajibannya yaitu adanya kode etik kepolisian yang harus menjadi batasan bagi polisi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Apabila dalam menjalankan tugasnya seorang polisi melakukan suatu kesalahan, maka seharusnya oknum kepolisian yang melakukan tembak ditempat ditindak secara tegas dan harus mempertanggungjawabkan kesalahannya sesuai dengan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan itu tanpa adanya pandang bulu. Penegakan hukum yang seharusnya adalah yang bersifat objektif bukan subjektif.

 

Police are law enforcement officers and has a very essential task in law enforcement as well as creating internal security. Police as law enforcers did not mean he had immunity when he himself broke the law. All profession related to law such as judges, lawyers, as well as the police who certainly has limitations in performing its duties and obligations that is the police code of ethics that should be disallowed for the police in carrying out their duties and obligations. If in carrying out its duties of a police officer made a mistake, then it should be the police officers who dealt with firmly in place shoot and accountable for the mistake in accordance with the laws and codes conduct related to the absence of indiscriminate. Law enforcement should be the objective and subjective nature.


Keywords


Accountability, Code of Ethics and Police

References


Ardi Widayanto, Teori-Teori Hukum Pidana,

http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/teori-teori-hukum-pidana.html, [10/07/2012], diakses pada [16/10/2016], pukul 22.00 WIB.

Dr. Dini Dewi Heniarti,

http://waset.org/publications/10002515/military-court-s-jurisdiction-over-military-members-who-commit-general-crimes-under-indonesian-military-judiciary-system-in-comparison-with-other-countries. vol:9, No.6, 2015. diakses pada [23/01/2017], pukul 00.03 WIB.

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian, Kemandirian, Profesionalisme dan reformasi POLRI, Laksbang Grafika, Surabaya. Tt. Hlm. 11-12.

Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana), ARMICO, Bandung. Hal.181-182

Van Apeldoorn, Inleiding tot de Studie van Het Netherlandse Recht, Intermasa, Jakarta, 1995, hal.4. lihat juga M.Khoidin, Hukum Eksekusi Bidang Perdata, Diktat, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2008, Tidak Dipublikasikan, Hal. 4




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5497

Flag Counter     Â