Gugatan Perceraian Karena Salah Satu Pihak Menyukai Sesama Jenis dihubungkan dengan Alasan Perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Muara Enim No. 043/PDT.G/2013/Pa.Me. Ditinjau dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Nida Gania, Husni Syawali

Abstract


Perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Perceraian dapat terjadi karena tidak terwujudnya tujuan dari perkawinan. Namun saat ini muncul masalah lain yang menimbulkan terjadinya perceraian, yaitu apabila istri tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam urusan biologis terhadap suami karena adanya faktor kelainan seksual dimana istri menyukai sesama jenis (lesbi). Dalam putusan Pengadilan Agama Muara Enim No.043/Pdt.G/2013/PA.ME tentang perceraian, putusan tersebut menyebutkan bahwa seorang suami menggugat cerai istrinya dengan alasan istri menyukai sesama jenis (lesbi) sehingga sering timbul perselisihan yang tidak dapat didamaikan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian melalui metode deskriptif analitis, tahap penelitian dengan cara penelitian kepustakaan dengan mencari bahan dari data sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen. Metode analisis data dilakukan dengan cara analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak menjelaskan mengenai lesbian karena tidak ada pasal yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun alasan perceraian karena istri menyukai sesama jenis dapat diterima dan menjadi pertimbangan hakim. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian dengan salah satu pihak menyukai sesama jenis dalam putusan Pengadilan Agama Muara Enim No. 046/Pdt.G/2016/PA.ME. adalah alasan Lesbian yang dikatakan oleh pemohon tidak dapat dijadikan alasan yang kuat sehingga ketentuan yang dapat digunakan adalah antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Marriage can be separate because of death, divorce, and court decision. Divorce can happen because the objective of marriage is not achieved. However another problems appears that Causes Divorce which is wife can’t fulfill her obligation due to biological needs to husband because of sexual disorientation factor which is wife is same sex lover (Lesbi). In Religious Court Decision Muara Enim No.043/Pdt.G/2013/PA.ME about divorce, the court decision mentioned that a husband and wife sued for divorce on the grounds wife was a Lesbian and often resulting in disputes that can’t be reconciled. Approachment method used in this research is normative juridical and research specification descriptive analysis, stage research by library research with secondary data, and data collection technique that is used in the study of documents. Data analysis is used normative juridical qualitative research. Based on research obtain conclusion that Law No.1 Year 1974 On Marriage dan Compilation of Islamic Law not explained about esbian because there is no article that rule about esbian. However the causes divorce due to gay wife can be accepted and become judge consideration. Judge Consideration in divorce case decision with gay spouse based on Muara Enim Religious Court Decision No. 043/Pdt.G/2013/PA.ME. is lesbian cause with mention by plaintiff can’t be used as a compelling reasons so that provision which can be used id continuously dispute and fight between husband and wife and there is no more hope to rub along life in household.


Keywords


Divorce Petition, Divorce, Marriage

References


Buku:

Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia (Bandung: Alumni, 1982).

Taufiqurrohman Syahuri, Legalisasi Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013)

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993).

Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta: UII Press, 1986)

Zahri Hamid, Pokok-Pokok Perkawinan Islam dan Undang-Undang di Indonesia, (Jakarta: Bina Cipta, 1982)

Amir Syariffudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Perdana Media, 2006).

Peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sumber lain:

Pengadilan Agama Muara Enim, Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Muara Enim, http://www.pa-muaraenim.go.id/pages/tugas-pokok-dan-fungsi-pa-muara-enim, Diakses pada 20 Desember 2016, Pukul 19:17 WIB.

Segiempat, Penyimpangan Seksual Lesbian dan Gay, http://segiempat.com/sehat/seks/penyimpangan-seksual-lesbian-gay/, Diakses pada 29 November 2016, Pukul 09:56 WIB.

Wikipedia, Homoseksualitas, https://id.wikipedia.org/wiki/Homoseksualitas, Diakses pada 11 Januari 2017, Pukul 13:07 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5467

Flag Counter     Â