Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Tanah Eigendom Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Zahra Malinda Putri, Lina Jamilah

Abstract


Hak Eigendom merupakan Hak Milik atas tanah yang lahir pada masa pemerintahan Hindia-Belanda. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ketentuan mengenai hak Eigendom harus dikonversi menjadi hak-hak atas tanah yang diatur dalam Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Apabila tidak melakukan pengkonversian sampai batas waktu yang ditentukan maka, setelah tahun 1980 hak Eigendom statusnya berubah menjadi Tanah Negara. Di kawasan Cihampelas, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung masih terdapat masyaakat yang menguasai hak Eigendom. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pemegang hak atas tanah Eigendom berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang hak atas tanah Eigendom berdasarkan hukum positif di Indonesia.Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yang meneliti data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan metode Normatif-kualitatif.Hasil penelitian di atas menunjukan bahwa, pengaturan hak Eigendom diatur dalam Pasal I Ketentuan Konversi Uundang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah Eigendom adalah Sertifikat Hak Milik atas tanah yang didapatkan dengan cara pengkonversian hak atas tanah.


Eigendom is right of ownership on land that was born during the reign of the Dutch East Indies. After the enactment of Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian, provisions regarding Eigendom be converted to rights over land which is set in the Provisions of the Conversion Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian. If it does not converted until the time limit specified then, after 1980 Eigendom rights were transformed to the State Land. In the area of Cihampelas, Cipaganti village, Coblong subdistrict, Bandung, there were still community that had Eigendom. The purpose of this study to find out the settings holding the titles Eigendom by positive law in Indonesia and to find out the legal protection of land rights for Eigendom holders by positive law in Indonesia. This study used Normative-Juridis approach, that analyzed secondary data from literature study.Data collection techniques that used in this study were secondary data with the use of primary legal materials, secondary, and tertiary. This research is descriptive-analytical method Normative-qualitative. The result of this study, arrangements of Eigendom, set out in Article I Provision Conversion Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian and the Ministerial Regulation No. 2 of 1960 on the Implementation of the Provisions of the Basic Agrarian Law. The legal protection of land rights holders is a certificate of Rights of ownership over the land acquired by way of conversion of land rights.


Keywords


Eigendom, Conversion, Right of Ownership.

References


Buku

A.P Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung, Mandar Maju, 1993.

_______________, Konversi Hak-hak atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1990.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya, Cetakan Keduabelas, Djambatan, Jakarta, 2009.

G.Kertasapoetra, R.G Kartasapoetra, dkk, Hukum Tanah, Jaminan Undang- Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina aksara, Jakarta, 1985

H. Ali Achmad Chomzah, Huum Agraria: Pertanahan Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.

Supriadi, Hukum Agraria, cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen ke-IV.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Beberapa Ketentua Undang-Undang Pokok Agraria.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5442

Flag Counter     Â