Tinjauan Yuridis terhadap Larangan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Menangani Tindak Pidana Korupsi

Cep Yusup Suparman, Sholahuddin Harahap

Abstract


Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi selalu mengalami berbagai hambatan. Melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk suatu lembaga yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi. Berbeda dengan Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Hal ini menuai pro dan kontra. Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan melakukan pengkajian secara mendalam terhadap data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian keseluruhan data dianalisis secara normatif kualitatif. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwa latar belakang Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang menghentikan perkara yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk memaksimalkan pemberantasan dan penegakan hukum terhadap korupsi yang sudah sangat meresahkan. Kaitannya dengan perkara daluwarsa penuntutan, maka larangan penghentian perkara merupakan asas lex specialis bagi ketentuan daluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Law enforcement in order to eradicate this criminal act also has always encountered various obstacles. Trough Law No. 30 of  2002 on Corruption Eradication Commission had been established an institution called Corruption Eradication Commission, it has authority for conducting investigations, indictments, and prosecutions against criminal acts of corruption. Different with Prosecutor’s Office, Corruption Eradication Commission not authorized to issue a letter to order the halting of the process prosecutions and indictments against a corruption case, it is reaping pro and cons. Research method  in this essay are analytical descriptive and  juridical normative. Data collection technique obtained through the study of literature with in-depth assessment of secondary data that includes primary, secondary, and tertiary legal material. Then overall data analyzed with normative facultative. From this research can be concluded that background of Corruption Eradication Commission disallowed halt case is Corruption Eradication Commission aim to maximize eradication and law enforcement toward corruption which has been really dismayed people. Relation  to expired prosecution case, then prohibition  case halting is the principle of lex specialist for expired provision which is regulated in Article 78 of Criminal Code.


Keywords


The halting of the process of indictments and prosecution, Corruption Eradication Commission, Corruption

References


Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 ,Cetakan ke 5, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2011

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2004

Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta,2010

M.D.J Al-Barry, Kamus Peristilahan Modern dan Popouler, Indah, Surabaya, 1996

Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Visimedia, Jakarta, 2011

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Ed.Gede AB.Wiranata, dkk, PT.Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/016/019/PUU-IV/2006 pada hari Senin, 18 Desember 2006




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5433

Flag Counter     Â