Penegakan Hukum Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api Replika (Airsoft Gun) yang Dilakukan oleh Warga Sipil Dihubungkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Jo Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Juwita Eka Saputri

Abstract


Airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Seiring dengan  perkembangannya banyak terjadi kasus penyalahgunaan airsoft gun. Para pelaku penyalahgunaan airsoft gun ini dijerat sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan airsoft gun serta mengetahui hambatan atau kendala yang ditemukan dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan airsoft gun. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menitik beratkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa penegakan hukum tersebut tidak berjalan dengan baik karena disini para aparat penegak hukum hanya menganggap airsoft gun sebagai senjata api berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Selain itu karena airsoft gun dinilai tidak seberbahaya senjata api maka penjatuhan sanksi pidana yang ringan dianggap sudah dapat untuk menghukum pelaku penyalahgunaan airsoft gun. Kemudian di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan Perkap No. 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga adalah berbeda.


Keywords


senjata api replika, penyalahgunaan, airsoft gun

References


Adami Chanawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002.

Al Aspary Anshari Insan, Tindak Pidana Perpajakan, Jasa Offset, Jakarta, 2012.

Anwar Moch, Hukum Pidana Bagian Khusus – KUHP Buku II Jilid I, Alumni, Bandung, 1982.

Apeldoom Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.

Arief Barda nawawi, Kebijakann Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Undip, Semarang, 1994.

Bakhri Syaiful, Pidana Denda Dan Korupsi, Total Media, Yogyakarta, 2009

Daliyo J.B, Pengantar Ilmu Hukum, Prenhallindo, Jakarta, 2007.

Darmodiharjo Darji, Shidarta. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filosafat Hukum Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1995.

Friedman Lawrance M., Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, terjemahan M. Khozim, Nusa Media, Bandung, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.5152

Flag Counter     Â