Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Penggunaan Knalpot Bising pada Sepeda Motor di Kota Bandung Dihubungkan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ulfa Sarah Minanda, Dey Ravena

Abstract


Knalpot bising merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 285 telah diatur mengenai ancaman sanksi denda sebesar Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) terhadap pelanggaran atas penggunaan knalpot bising. Meskipun kepolisian sering melakukan razia guna mengurangi penggunaan knalpot bising, akan tetapi belum dapat memberikan dampak positif terhadap berkurangnya penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah mengenai efek dari penerapan sanksi tilang yang diterapkan oleh aparat kepolisian terhadap pelanggar pengguna knalpot bising serta kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelanggar pengguna knalpot bising. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang melakukan pendekatan masalah dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan serta melakukan penelitian terhadap masyarakat pengguna jalan lainnya. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaan yang merupakan data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori, literatur, internet, pendapat ahli serta wawancara mengenai penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor di Kota Bandung. Dalam menganalisa data penulis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu analisa data yang menjelaskan secara tepat kemudian di analisa untuk memperoleh kejelasan masalah.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis di Kota Bandung didapatkan bahwa sanksi tilang serta denda yang telah diberlakukan oleh aparat kepolisian belum dapat mengurangi penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta efek yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot bising. Selain kurangnya kesadaran masyarakat, aparat kepolisian mempunyai kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggar pengguna knalpot bising baik kendala internal maupun eksternal.

 

Exhaust noise is one of the problems that until now have not been resolved.In Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation Article 285 has been set on the threat of financial penalties amounting to Rp.250,000.00 (two hundred and fifty thousand rupiah) into allegations of the use of exhaust noise. Although police often conduct raids in order to reduce the use of exhaust noise, but has not been able to leave a positive impact on the reduction of the use of exhaust noise in motor vehicles.Problems studied by the authors is the effect of the sanctions applied ticketed by the police against violators of the exhaust noise and constraints faced by the police in law enforcement against violators of the exhaust noise .The method in this paper the author uses empirical juridical approach a study that approaches the problem by conducting a review of the legislation as well as conduct research on other road user community. This research was conducted by examining the data or the literature which is the primary and secondary data in the form of legislation, theory, literature, internet, expert opinion and interviews regarding the use of exhaust noise in motor vehicles in the city of Bandung. In analyzing the data the author uses descriptive analytical method, that is an analysis of data that describes exactly then analyzed to clarify the issue.Based on the results of research conducted by the author in Bandung ticketed shows that sanctions and fines that have been imposed by the police have not been able to reduce the use of exhaust noise in motor vehicles due to the lack of public awareness of the dangers and effects of the use of exhaust noise. In addition to the lack of public awareness , the police have constraints in law enforcement against violators noisy exhaust users both internal and external constraints .


Keywords


Violations Motorcycle Exhaust Noise, Effects of Sanctions, Obstacles Faced policing apparatus.

References


Persada.

Arif Hidayat & FX. Adjie Samekto, 2002, Kajian Kritis Penegakan Hukum Lingkungan dan Otonomi Daerah, Yogyakarta, Genta Press.

Purnomo, H dan Wijadi, 1996, Gangguan Pendengaran Akibat Bising, Jakarta, Bina Rupa Aksara.

R. Otje Salman, 1992, Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, Bandung, Armico

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri, Jakarta, Ghalia Indonesia.

R. Soesilo. 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politea.

Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Sri Dewi, 2004, Teori Terhadap Dijatuhkannya Hukuman, Jakarta, Media Cetak.

Sudikno Mertokusumo, 1996, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty.

Suparni Niniek. 1996. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika.

Witono Hidayat Yuliadi. 2014. Undang-undang Lalu Lintas dan Aplikasinya, Jakarta, Dunia Cerdas.

Zein, M.T, 1982, Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup, Jakarta, PT. Gramedia.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.4629

Flag Counter     Â