PERANAN MASYARAKAT ADAT DALAM PROGRAM REDUCING OF EMISSION FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION PLUS (REDD+) SEBAGAI IMPLEMENTASI UNITED NATION FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (UNFCCC) 1992 DI INDONESIA

Andry Zulman Syofiar, Oentoeng Wahjoe

Abstract


Pemanasan Global sebagai salah satu permasalahan lingkungan mendorong negara-nagar di dunia untuk mencari solusi terbaik yang dapat memberikan jaminan atas lingkungan yang baik melalui berbagai program penanggulangan perubahan iklim melalui United Nation Framework Climate Change Convention 1992, salah satu program tersebut adalah Reduccion Emission Deforestation And Forest Degradation Plus (+) sebagai program yang menganut prinsip Suistainable Development dalam penanggulangan masalah tersebut. Aspek sosial budaya merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi dalam penggunaan prinsip tersebut yang akan diimplementasikan dalam program REDD+. Conference of Parties (COP) ke 16 di Cancun telah mengamanatkan kepada negara pelaksana REDD+ untuk menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya yang didopsi oleh PBB berdasarkan United Nation Declaration on Rights Indegenious People 2007.

Permasalahan yang diangkat skripsi ini yaitu peranan masyarakat adat melalui hak-hak masyarakat adat dalam program REDD+ sebagai implementasi UNFCCC serta pengaturan secara nasional peranan masyarakat dalam program REDD+ di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan yaitu pendekatan yuridis normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif analisis.

Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu berdasarkan pertemuan Conference of Parties UNFCCC ke 16 di Cancun Meksiko dalam  lampiran paragraf 2 huruf c bahwa dalam memberikan peranan bagi masyarakat adat dalam program REDD+ haruslah terlabih dahulu memberikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang merujuk kepada UNDRIP sebagai indikator yang relevan dalam program tersebut. Dalam hal ini terdapat beberapa Hak seperti Hak Atas Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination), Hak Atas Tanah dan Sumber Daya, Hak Partisipasi Dalam Pengambilan Keputusan, Hak Atas Bebas, Didahulukan, Diinformasikan, Dan Persetujuan (Free, Prior and Informed Consent ), Hak Atas Nilai Adat dalam Pengelolaan Hutan, Hak Pembagian Manfaat (Benefit Sharing) sedangkan pengaturan secara nasional berkaitan dengan peranan masyarakat adat dalam pelaksanaan program REDD+ di Indonesia  mengacu pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, pada awal pelaksaan REDD+ Indonesia  di laksanakan melalui beberapa Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur secara teknis REDD+ Indonesia didalam peraturan tersebut tidak mengatur perihal peranan masyarakat adat. Peranan Masyarakat Adat dalam program REDD+ mengalami perkembangan yang dinamis dalam dokumen Strategi Nasional REDD+ Indonesia yang dijadikan acuan dalam implementasi REDD+ di Indonesia.


Keywords


REDD+, Pembangunan Berkelanjutan, Masyarakat Adat, Partisipasi Masyarakat

References


CIFOR , REDD: Apakah itu? Pedoman CIFOR tentang hutan, perubahan iklim dan REDD, Bogor, 2010.

David J Bederman, International Law Frameworks, Foundation Press, New York, 2001.

Forest People Programe, Sulawesi Tengah: Provinsi Uji Coba UN-REDD Indonesia, 2011.

Lal Kurukulasuriya, Training Manual On International Environmental Law, UNEP, New York.

Mella Ismelina, Hukum Lingkungan Paradigma Dan Sketsa Tematis, Rajawali Pers, Bandung, 2014.

Mella Ismelina, “Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupâ€, Ethos, Vol. 1, No.1 Januari-Juni 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.433

Flag Counter     Â