Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Milik di Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Dihubungkan dengan Pp No. 24 Tahun 1997 J.O UU No 5 Tahun 1960

Dicky Dwi Juliandiva, Lina Jamilah

Abstract


Menurut pasal 19 UUPA dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum bagi  para pemegang hak atas tanah , pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di setiap penjuru Indonesia, untuk mendaftarkan tanah yang di klaim pemegang hak harus menunjukan bukti kepemilikan hak atas tanah yang salah satu nya berupa Letter C, oleh karena itu Letter C adalah buku salinan desa yang didalam nya menyangkut catatan mengenai tanah yang ada di suatu wilayah desa dan merupakan bukti awal pemegang hak atas tanah, permasalahan yang akan di teliti adalah mengenai Bagaimana perlindungan hukum alat bukti buku leter C dalam kepemilikan hak atas tanah milik , Bagaimana prosedur untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah milik  dengan dasar letter C secara sporadik dan Apa Hambatan-hambatan yang terjadi pada saat proses pendaftaran tanah pertama kali dengan Letter C sebagai bukti awal pemegang hak. Penelitian ini dilakukan dengan Metode Pendekatan Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisa data nya menggunakan  teknik normatif Kualitatif. Hasil dari analisis yaitu bahwa Perlindungan hukum bagi pemegang kutipan Letter C dalam kepemilikan hak atas tanah milik adalah Letter C merupakan bukti awal bagi kepemilikan hak, dengan syarat Letter C harus sama dengan buku desa, selanjut nya Letter C dapat diajukan menjadi sertipikat hak milik yang harus disertai dengan persyaratan lainnya sebagai syarat untuk pendaftaran hak atas tanah , Prosedur untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah milik  dengan dasar letter C secara sporadik  yaitu ; Permohonan Pendaftaran dan Pengukuran, Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis Bidang Tanah, Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dan Pengesahannya, Penegasan Konversi dan Pengakuan Hak, Pembukuan Hak, Penerbitan Sertipikat, Penyajian Data Fisik dan Yuridis, Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen. selanjutnya banyak hambatan yang terjadi dalam proses pendaftaran tanah pertama kali dengan Letter C sebagai bukti awal pemegang hak.

 

According to article 19 of the Legislation basic laws of agrarian in order to ensure legal certainty for all holders of land. government held land registration in all sides Indonesia, to register land under claim holders of land rights must show proof of ownership rights to land one of them in the form of Letter C, therefore Letter C is a book copy of villages within its concerns records on land in a village area and is evidence of the holder of the rights to the land, the issues to be researched is about How the legal protection of evidence books letter C in the ownership of land owned, What is the procedure to obtain a certificate of land owned by the basic letter C sporadically and Any barriers that occur during the process of land registration was first with the Letter C as the initial evidence of land rights holders. This research was conducted with normative juridical approach method, specification of descriptive analytical research and data analysis using the technique of normative Qualitative . The results of the analysis is that legal protection for holders of citations in the ownership of land owned by that Letter C is the earliest evidence for ownership rights, with the proviso Letter C must be equal to the book village, then Letter C can be introduced into ownership certificates must be accompanied by requirements others as a condition for registration of land rights, procedures for obtaining the certificate of land owned by the letter C sporadically basis, namely; Application for Registration and Measurement, Data Collection and Research Juridical Parcel, Announcement Data Physical and Juridical and authorization, data, Assertions Conversion and Recognition of Rights, Bookkeeping Rights, Issuance of Certificates, Data Presentation Physical and Juridical, deposits the General Register and Documents. Many barriers happened in the process of land registration was first with the Letter C as the initial evidence of land rights holders.


Keywords


Right of ownership, Land , Letter C

References


Literatur

A.P.Parlindungan, Hak pengelolaan menurut sistem uupa, CV,Mandar maju.Bandung,1994

Boedi harsono, sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria , djambatan ,Jakarta 2008

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960

Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha , Hak Pakai Atas Tanah , Hak Guna Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Berkas Hak-Hak Indonesia atas Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.4275

Flag Counter     Â