PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN DAN DEKLARASI DOHA

Mayas Mutias Sari, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Invensi di bidang farmasi yang menimbulkan adanya hak eksklusif bagi pemegang paten menyebabkan harga obat-obatan menjadi mahal. Safeguard TRIPs pun tidak berdampak terhadap kebutuhan obat-obatan yang sangat dibutuhkan untuk penanggulangan penyakit epidemik. Hingga akhirnya lahir Deklarasi DOHA yang memberikan fleksibilitas terhadap paten obat melalui compulsory licensingatau lisensi wajib yang kemudian dalam Undang-Undang Paten Indonesia diterapkan melalui pelaksanaan paten oleh pemerintah.

Permasalahan yang dikaji bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah pelaksanaan paten oleh pemerintah dan menganalisis mengenai perbedaan pemahaman mengenai istilah compulsory licensing dan pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat antiviral dan antiretroviral.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu melalui studi kepustakaan atau kajian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Deklarasi DOHA.

Berdasarkan hasil istilah compulsory licensing dalam Deklarasi DOHA adalah pelaksanaan paten oleh pemerintah (PPoP) dalam Undang-undang Paten. Pelaksanaan paten terhadap obat antiviral dan antiretroviral di Indonesia melalui Undang-Undang Paten, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004,  Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 109/MENKES/SK/III/2013 sudah mengacu pada ketentuan TRIPs maupun Deklarasi DOHA.


Keywords


Compulsory licensing, pelaksanaan paten oleh pemerintah, obat antiviral dan antiretroviral.



DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.412

Flag Counter     Â