Kedudukan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI) Menurut Peraturan OJK Nomor 1/Pojk.07/2014 Juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Asep Hakim Zakiran, M. Faiz Mufidi

Abstract


Salah satu ciri bisnis atau perekonomian yang paling menonjol pada era globalisasi adalah moving quickly. Dengan adanya tingkat aktifitas bisnis dalam perekonomian yang tinggi maka rentan terjadinya sengketa. Untuk merespon perkembangan dunia ekonomi yang cepat dan rentan terjadinya sengketa pemerintah membentuk Undang-undang mengenai penyelesaian sengketa pada Tahun 1999 yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dewasa ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang LAPS  di Sektor Jasa Keuangan, yang salah satunya yaitu Badan Mediasi Pegadaian dan Pembiayaan Indonesia (BMPPI) untuk sektor pergadaian dan pembiayaan. Penelitian  menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, dengan tahap penelitian studi kepustakaan, dan analisis data normatif kualitatif. Pembentukan BMPPI berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 memperhatikan harmonisasi dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan memiliki prinsip independensi. Dengan demikian kedudukan BMPPI yang independen yaitu sebagai salah satu pilihan LAPS bagi pihak yang bersengketa apabila dalam negosiasi menemui kegagalan sesuai Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun dalam melaksanakan tugasnya BMPPI memerikan laporan kepada OJK dalam rangka monitoring OJK dan koordinasi antar lembaga.


One of the characteristics of business or economy of the most prominent in the era of globalization is moving quickly intervening. With the level of business activity in the economy is high then vulnerable to disputes. To respond to the rapid development of the world economy and vulnerable disputes the government establish law on dispute settlement in 1999, namely Law No. 31 of 1999 concerning Arbritase and Alternative Dispute Resolution. Today the Financial Services Authority (FSA) has established the Institute for Alternative Dispute Resolution (IADR) through FSA Regulation No. 1 / POJK.07 / 2014 of laps in the Financial Services Sector, one of which is Mediation Board Pawnshop and Financing Indonesia (BMPPI) to sector mortgages and financing. Research using normative juridical approach, specification of descriptive analysis, with a literature study research stage, and qualitative analysis of normative data. Formation BMPPI based POJK No. 1 / POJK.07 / 2014 attention to harmonization with Law No. 31 of 1999 and have the independence principle. Thus the position of independent BMPPI named as one of the laps for the parties to the dispute if negotiations have failed in accordance with Article 1 (6) of Law No. 31 of 1999 concerning Arbritase and Alternative Dispute Resolution. However, in carrying out its duties BMPPI specifies the FSA in order to report to the FSA monitoring and coordination among government agencies.


Keywords


ADR, BMPPI, IADR, and the FSA.

References


Abdul Kadir Muhammad, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya, Bandung, 2004.

Adrian Sutendi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014.

Otoritas Jasa Keuangan¸ Road Map Mekanisme Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 2014.

Suyud Margono, Penyelesaian Sengketa Bisnis Alternative Dispiute Resolutions (ADR) Teknik & strategi dalam Negosiasi, Mediasi & Arbritase, Ghalia Indonesia, Bogor,2010.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.07/2015 Tentang Pedoman Penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Black’s Law Dictionary, Eight Edition, West Publishing Co., 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3746

Flag Counter     Â