Implementasi Prosedur Perizinan Pemanfaatan Ruang Permukiman pada Kawasan Budi Daya di Kawasan Bandung Utara Menurut Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Pencegahan Kerusakan Lingkungan

Deni Yuliarman, Yeti Sumiyati

Abstract


Kawasan Bandung Utara merupakan kawasan memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan perkembangan kehidupan di Cekungan Bandung karena Kawasan Bandung Utara sangat menentukan daya dukung sumber air, seperti air bawah tanah dan sebagai kawasan resapan air yang penting bagi Cekungan Bandung maka kondisi lingkungan hidupnya perlu dijaga sehingga dapat mengatisipasi kerusakan lingkungan. Akan tetapi, kecenderungan saat ini pembangunan Kawasan Bandung Utara tidak sesuai dengan kondisi fungsi hidrologis maupun fungsi lindung kawasan. Tekanan ekonomi, pertambahan jumlah penduduk, dan daya tarik Kawasan Bandung Utara yang strategis secara ekonomi dan bernilai jual tinggi telah mengakibatkan terjadinya peralihan fungsi lahan yang menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai implementasi prosedur perizinan pemanfaatan ruang permukiman pada kawasan budi daya di Kawasan Bandung Utara menurut peraturan perundang-undangan sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan.  Penulisan skripsi ini meggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Spesifikasi penilitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Kesimpulan penelitian menyebutkan bahwa prosedur perizinan pemanfaatan ruang permukiman pada kawasan budi daya di Kawasan Bandung Utara yang diatur sudah ideal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Tetapi dalam hal implementasi prosedur tersebut belum dilaksanakan dengan baik karena petimbangan lingkungan tidak dijadikan pertimbangan utama serta ada kepentingan lain yang diselipkan pada proses penerbitan Rekomendasi Gubernur.


North Bandung area is an area of function and essential role in ensuring the sustainability of the development of life in Bandung Basin for North Bandung area will determine the carrying capacity of water sources, such as groundwater and as a water catchment area that is important for Bandung Basin, then the condition of the environment needs to be maintained so that can anticipate environmental damage. However, the current trend of development in North Bandung Region does not comply with the conditions of hydrological function and the function of the protected area. Economic pressures, population growth, and the attractiveness of North Bandung area economically strategic and high value have shifted their land functions that have a negative impact on the environment. Issues to be discussed in this thesis is the implementation of the licensing procedure of settlement space utilization in the cultivation area in North Bandung area according to the legislation for prevention of environmental damage. Writing this paper receipts normative juridical approach using secondary data law made primary, secondary and tertiary. The data obtained and analyzed qualitatively. Specifications penilitian is descriptive analysis. Conclusion The study states that the licensing procedure of settlement space utilization in the cultivation area in North Bandung area is set is ideal and in accordance with laws and regulations relating to the prevention of environmental damage. But in terms of the implementation of the procedure has not been carried out properly due to environmental considerations do not be a primary consideration, and there are other interests are inserted in the publishing process Recommendation governor.


Keywords


Space Utilization Permitting, North Bandung Region, Environment Damage Prevention.

References


Sumber Buku

Aca Sugandhy dan Rustam Hakim, Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjytan Berwawasan Lingkungan, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

A.M. Yunus Wahid, Pengantar Hukum Tata Ruang, Kencana, Jakarta, 2014.

C.J.N. Versteden, Inleiding Algemeen Bestuursrecht, Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1984.

E.Y. Kanter, Etika Profesi Hukum, BPHN, Jakarta, 2001.

F.A.M. Stoink en J.G.Steenbeek, Inleiding in het Staats-en Administratief Recht, Samson H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, 1985.

Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

I Gede Pantja Astawa, Hubungan Fungsional Antara Hukum Administrasi Negara dengan Undang-Undang No. 4Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pelaksanaanya dalam Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara Cetakan ke-2, UII Press, Yogyakarta, 2002.

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer, The Biography Institute, Bekasi 2007

Kantor Menteri Lingkungan Hidup Departemen Agama Republik Indonesia Majelis Ulama Indonesia, Islam dan Lingkungan Hidup, Swarna Bhumy, Jakarta, 1997.

M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.

M.M. van Praag, Algemeen Nederlands Administratief Recht, Juridische Boekhandel en Uitgeverij A. Jongbloed & Zoon, ‘s-Gravenhage, 1950.

Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Buku I: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, PT. Alumni, Bandung, 2009.

N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan, Pancuran Alam. Jakarta, 2009.

N.M Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Yuridika. Surabaya, 1993.

N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993.

Philipus M. Hadjon, et.al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1993.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Rinaldi Mirsa, Elemen Tata Ruang Kota, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.

Roni Hanityo Soemarto, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.

Soehino, Asas-asas Hukum Tata Pemerintahan, Liberty, Yogyakarta, 1984.

S.J Fockema Andreae, Rechtsgeleerd Handwoordenboek, Tweede Drunk, J.B. Wolter Uitgevers-maarshappij N.V., Groningen, 1951.

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University, Surabaya, 1996.

Sukanto Reksohadiprodjo dan A.R. Karseno, Ekonomi Perkotaan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1982.

Yus Badudu dan Zein, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Sumber Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara

Sumber Makalah dan Jurnal

Ateng Syafirudin, Perizinan untuk Berbagai Kegiatan, Makalah tidak dipublikasikan.

Bagir Manan, Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Prespektif UUD 1994, Makalah tidak dipublikasikan, Jakarta, 1995.

Djoko Sujarto, Sektor Swasta Mitra Dalam Pembangunan Kita, Seminar Nasional “Peranan Swasta Dalam Penataan Ruang Arsitektur†Unpar dan Departemen Pekerjaan Umum, Bandung, 1990.

M. Daud Silalahi, “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka (Termasuk Perlindungan) Sumber Daya Alam Yang Berbasis Pembangunan Sosial Dan Ekonomiâ€, Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke-VIII, Bali, 2001.

Makalah Pengantar Geografi Regional Dampak Negatif Akibat Pembangunan Di Kawasan Bandung Utara, Aulia Norrianti, UPI 2013

Sjachran Basah, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1995.

Sjachran Basah, Sistem Perizinan Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan, Makalah pada Seminar Hukum Lingkungan, diselenggarakan oleh KLH bekerja sama dengan Legal Mandate Compliance and Enforcment Program dari BAPEDAL, 1-2 Mei 1996, Jakarta.

Sumber Internet

Alamendah Blog’s, Kerusakan Lingkungan Hidup di Indonesia dan Penyebabnya http://alamendah.org/2014/08/01/kerusakan-lingkungan-hidup-di-indonesia-dan-penyebabnya.

Dimas Jarot Bayu, Perlu Moratorium dan Audit Properti di Kawasan Bandung Utara, http://lipsus.kompas.com/elnino/read/2015/02/06/1004013/Perlu.Moratorium.dan.Audit.Properti.di.Kawasan.Bandung.Utara.

Irwanto, Kerusakan lingkungan berdampak negatif bagi kehidupan manusia, http://www.irwantoshut.com/kerusakan_lingkungan.html.

Julistin Cahyani Salmon, Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan, http://azthynjcs.blogspot.co.id/2012/08/dampak-pembangungan-terhadap-lingkungan_5423.html.

Sumber Lainnya

Data mengenai Perhitungan KWT di Wilayah KBU 2010 yang diperoleh dari Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat.

Data mengenai Sosialisasi Kawasan Bandung Utara Tahun 2015 yang diperoleh Dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3685

Flag Counter     Â