Pertanggungjawaban Petugas Lapas Mengenai Perlakuan Diskriminatif Terhadap Hak dan Kewajiban Narapidana Ditinjau dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Dimas Ivonansah Rahmanda, Dey Ravena

Abstract


Narapidana dalam masa pembinaanya di Lembaga Pemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban. Lembaga Pemasyarakatan sebagai Lembaga terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai peranan untuk membina Narapidana agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sebagai salah satu Lembaga penegak sistem peradilan pidana Lembaga Pemasyarakatan menerapkan asas persamaan perlakuan dan pelayanan. Objek penelitian yaitu kasus terpidana korupsi Gayus Holamuan Tambunan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung yang telah diketahui bahwa Gayus Holamuan Tambunan keluar  masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan mudah tidak dibatasi oleh undang-undang. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya diskriminasi terhadap Narapidanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan? Upaya preventif dan Represif apa yang dapat diterapkan agar tidak terjadi Perlakuan diskriminasi? Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan memalui penelitian kepustakaan atau data analitis yaitu dengan menggambarkan fakta-fakta mengenai hak dan kewajiban dari Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, Narapidana terbukti dapat keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan tanpa dibatasi oleh undang-undang serta dibolehkan membawa fasilitas pribadi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan seijin dari Petugas Lembaga Pemasyarakatan. Ijin yang diberikan ini tidak memiliki batasan yang pasti sejauh mana Narapidana dapat melakukan semua kebutuhan pribadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun diluar Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu adanya pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur asas persamaan perlakuan dan pelayanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga perlu lebih ditujukan lagi persamaan perlakuan dan pelayanan bagi Narapidana.

 

Prisoners in period at the Correctional Institution have rights and obligations. Penitentiary as the latter institution in the Criminal Justice System has a role to foster inmates in order to realize his mistake, to improve themselves, and not to repeat the criminal act that can be received by the community, can actively participate in the development, and can be normal life as a good citizen and to be responsible. As one of the enforcement agencies of the criminal justice system Penitentiary apply the principle of equality of treatment and service. The object of research is a case of corruption convict Gayus Tambunan Holamuan that occurred in Bandung Sukamiskin Penitentiary has been known that Gayus Tambunan Holamuan out Penitentiary easily not be restricted by law. What factors that lead to discrimination against Narapidanan in Prison? Repressive preventive measures and what can be applied in order to avoid discriminatory treatment? The method used in this thesis is a normative juridical approach that is performed by the research literature or analytical data by describing the facts concerning the rights and obligations of Prisoners in Penitentiary. Based on research by the author, Prisoners proved to be out of the Penitentiary without being limited by law as well as private facilities are allowed to bring into the Penitentiary with permission of Prison officials. Permission is granted has no definite limits the extent to which inmates can perform all the needs of individuals within or outside Penitentiary Penitentiary. Besides the article 5 paragraph (2) of Law No. 12 of 1995 concerning Corrections governing principle of equality of treatment and services in the Penitentiary thus should be addressed more equality of treatment and services for inmates.


Keywords


Accountability, Discrimination, Rights and Obligations.

References


Ach.Tahir, Cyber Crime (Akar Masalah, Solusi, Dan Penanggulangannya), Yogyakarta: Suka press, 2009.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Ke-3, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, PT. Ichtiar Baru, Jakarta, 1983.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3669

Flag Counter     Â