Gugatan yang Dilakukan Seorang Janda Terhadap Harta Warisan yang Dikuasai oleh Anak Tirinya Ditinjau Menurut Hukum Islam Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Agama Nomor 2464/Pdt.G/2011/Pa.Bdg

Darmawan Damara, Tata Fathurrohman

Abstract


Warisan merupakan pemindahan hak pemilikan harta peninggalan seorang pewaris kepada ahli warisnya untuk dipergunakan sebaik-baiknya, namun sering kali  terjadi sengketa dalam pembagian warisan itu karena masing-masing pihak merasa berhak atas warisan tersebut. Seperti terdapat dalam putusan pengadilan agama no. 2464/PDT.G/2011/PA.Bdg. Alm. H. Irawan Sarpingi meninggalkan warisan kepada keenam anak kandungnya dan istri keduanya, dimana salah satu ahli waris mengusai harta warisan tanpa memperhatikan hak ahli waris yang lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sedangkan tahap penelitian menggunakan penelitian kepustakaan, perundang-undangan dan litelatur-litelatur yang berhubungan dengan pokok bahasan skripsi ini. Data yang diperoleh kemudian disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus maupun data statistik. Berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang ada dalam sidang pengadilan. Majelis hakim berpendapat bahwa penguasaan harta warisan oleh salah satu ahli waris adalah bertentangan dengan hukum dan keadilan, hal  ini tentu tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bandung dalam memutus sengketa warisan ini merupakan putusan yang tepat karena telah menetapkan pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.

 

Inheritance is the transfer of rights possession of a relic a treasure the heir to his heirs to be used the most of, but most of the time disputes in the partition of an inheritance that is because each party felt entitled to an inheritance the. As there are in a verdict the religious court no.2464/pdt.g/2011/pa.bdg. Late father. H. Irawan sarpingi left a legacy to the six born to him and his second wife, where one of the heirs are still standing estate of inheritance without regard to legal heir s right the others.This research used the normative juridical to specification descriptive research analysis, meanwhile phase the research uses literature research, Laws and litelature dealing with a staple skripsi these subjects. The data have been arranged qualitatively to achieve clarity in discussed by using formulas and statistics.Based on an instrument evidence and facts law which is in court.The judge in thought that mastery estate of inheritance by one of the heirs is contrary to law and justice, this certainly is not justified within religion islamic. Consideration court judge religion bandung in decide a dispute the inheritance will is decisions are appropriate because have determined the division estate of inheritance in accordance with the provisions islamic law.


Keywords


claims, heirs, widow.

References


A. Buku

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, Dan BW, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran, Tintamas, Jakarta, 2009.

Otje Salman dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, PT. Refika Aditama, Bandung, 2002.

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

B. Peraturan Perundang-Undangan :

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3653

Flag Counter     Â