Pembinaan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang Berdasarkan Tujuan Perlindungan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak

Rayendra Rosa Prawirawijaya, Nandang Sambas

Abstract


Perlindungan hukum terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah dan Lembaga Negara kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk menjamin dan melindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimanakah pembinaan terhadap narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanggerang menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan? Bagaimanakah perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai pelaku menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?  Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan mengkaji dan menguji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberian remisi terhadap koruptor. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pembinaan terhadap Anak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang telah sesuai dengan ketentaun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sudah terlaksana dengan cukup baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Legal protection against Children in conflict with the law is a form of protection provided by the Government and State institutions for children in conflict with the law to guarantee and protect their rights in order to live, grow, and develop optimally in accordance with human dignity and protection from violence and discrimination. Special Children's Agency is the place to carry out coaching Prisoners and Correctional Learners. The main problem in this study: First, How guidance to inmates of children in Special Development Institute Tangerang Children under Act No. 12 of 1995 concerning Corrections? How is the protection of the rights of children as perpetrators in accordance with Act No. 11 of 2012 on Child Criminal Justice System? In this research using normative juridical approach, namely by reviewing and testing the legislation relating to granting remission to criminals. The results showed that the implementation of the guidance to the Children Criminal Agency is Special Kids Tangerang accordance with ketentaun regulated in Law Number 12 Year 1995 regarding Corrections and the legal protection provided by the Institute for Development of Special Children to children in conflict with the law has been implemented with good enough as stipulated in Law No. 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System.


Keywords


Guidance, the Agency Special Children, Child Protection

References


Amir Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983.

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1985.

Barda Nawawi dan Muladi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992.

CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia Cet Kedua, PT.Refika Aditama, Bandung, 2009.

Moeljatno, Azaz –Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta, 1993.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Petrus Iwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Philipus M. Hadjon, Pelanggaran Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cet. Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009.

Roeslan Saleh, Beberapa Asas-Asas Hukum Pidana dalam Perspektif, Aksara Baru, Jakarta, 1981.

Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Armico, Bandung, 1983.

Roni Hanityo Soemarto, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.

Sahardjo, Pohon Beringin Pengayoman, Rumah Pengayoman Sukamiskin, Bandung, 1963.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982.

____________, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.

Soejono D, Sosio Kriminologi, Ilmu-ilmu Sosial dalam Studi Kejahatan, Sinar Baru, Bandung, 1985.

Sudaryono & Natangsa Surbakti. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana. Surakarta. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2005.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta. 2003.

Van Hove, Ensiklopedia Indonesia. Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, 1982.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3647

Flag Counter     Â