Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Ditinjau dari Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung)

Abdullah Nugraha Paripurna, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem peradilan pidana memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan memegang peranan yang sangat krusial dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, peran Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu dalam hal ini melakukan upaya peninjauan kembali terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar korban yang diwakili oleh jaksa itu mendapat keadilan dari suatu hukum tersebut. Bagaimana dengan Praktek Peradilan Indonesia apakah membenarkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan Peninjuan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta alasan-alasan apakah yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam Praktek Peradilan. Untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa, maka Jaksa Penuntut Umumu mencoba melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi. Prakteknya dalam dunia peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ini dijadikan oleh penuntut umum sebagai yurispudensi dalam kasus-kasus berikutnya dalam mengajukan peninjauan kembali.

 

Attorney as a sub - system of criminal justice has authority in the field of prosecution and plays a very crucial in the process of enforcement law . Therefore , the role of the Prosecutor as one of the spearheads in law enforcement is expected to uphold the values of justice in society which in this case did attempt a review of a court decision that has permanent legal power that the victim represented by prosecutor it got the justice of a law. How to Practice Indonesian Justice confirmed the public prosecutor whether to apply An overview Back to the Judicial Decision is legally binding and the reasons are used by the Prosecution to file a judicial review in the Judicial Practice . To make legal effort reconsideration by the prosecutors , the prosecutors try pursuing legal review of the decision of cassation. Practice in the justice sector in Indonesia , Supreme Court granted review of the legal action undertaken by the public prosecutor and is used by the prosecution as yurispudensi in cases subsequent to file a judicial review.


Keywords


Reconsideration , the Public Prosecutor , the Supreme Court

References


Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 2005.

Leden Marpaung, Perumusan Memori Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Bandung, 2000.

Mangasa Sidabutar, Hak Terdakwa Terpidana Penuntutan Umum Menempuh Upaya Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 1999.

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung, 2001.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali )(edisi kedua), Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Mahmud Mulyadi, Criminal Policy : Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1996.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3629

Flag Counter     Â