Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Harimau Sumatera Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pp Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan

Arief Rahman Kustendi, Liya Sukma Muliya

Abstract


Tujuan perkawinan yang diharapkan bagi setiap pasangan yaitu membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Idealnya antara isteri dan suami memiliki satu agama yang sama. Akan tetapi hal tersebut sulit diwujudkan karena salah satu pihak berpindah agama yang dilakukan suami dalam perkawinannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah isteri yang berpindah agama (murtad) harus diceraikan atau tidak oleh suaminya serta bagaimana status hukum perkawinannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptis analitis yaitu menggambarka, menelaah dan menganalisis secara sistematis, secara faktual serta akurat dari objek penelitian itu sendiri. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa suami yang berpindah agama dalam perkawinannya maka menurut hukum Negara perkawinan mereka tetap sah karena masih tercatat di Kantor Urusan Agama dan selama tidak ada putusan cerai dari Pengadilan. Sedangkan menurut hukum islam bahwa suami yang berpindah agama maka wajib diceraikan, karena perpindahan agamanya tersebut menyebabkan perkawinannya batal atau tidak sah dan jika perkawinannya tetap diteruskan maka hubungan biologis mereka hukumnya zina. Selain itu,  dalam memutus perkara perceraian karena peralihan agama, Majelis Hakim Pengadilan Bandung menggunakan pertimbangan hukum yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, yaitu menggunakan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974, Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, pasal 116 ayat (2) huruf (h) Kompilasi Hukum Islam dan mengambil sumber-sumber lain dalam kitab fiqh.

 

The expected purpose of marriage is to establish a happy and everlasting family which based on belief in God Almighty. The ideal situation of marriage between the wife and the husband is that they have the same religious views. However, it can be difficult to achieve if one party converts their religious views. The purpose of this study is to determine whether the wives who converted (apostate) must be divorced by her husband or not and how is the legal status of the marriage. This study uses normative juridical approach by examining secondary data, primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, as well as the primary data which obtained through interviews. The specific aspects of this study is a descriptive analytical research that describe, examine and analyze a situation in a systematic, factual and accurate way of the object itself. The stage of the study is done through library research and field study. Methods of data analysis of this study is using qualitative juridical method. Based on the results of the study, it is concluded that a husband who converted in the marriage under national laws of marriage remains valid because it is still recorded in the Office of Religious Affairs and as long as there is no divorce verdict from the court. Meanwhile, in Islamic law if a husband converted his religious view the marriage shall be divorced, because his conversion causes void or invalid in the marriage and if the marriage continues,it will be tiedto their biological adultery law. Moreover, in deciding the case of divorce due to conversion, the judges of the Court of Bandung is using legal considerations which have been determined by law, namely the use Section 39, Paragraph no. 2 of Law no. 1 of 1974, Section 19 letter (f) of Government Regulation no. 9 of 1975, and Section 116 Paragraph (2) (h) in the Compilation of Islamic Law and they also take other sources in fiqh books.


Keywords


Married, Divorced

References


a. Buku

Kaharuddin, Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2015

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press, 1990

Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat, BandungPustaka Setia, 1999

b. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

c. Sumber lain

Tommi, Perngertian dasar-dasar dan syarat-syarat larangan dalam perkawinan, https://tommizhuo.wordpress.com/2014/12/13/hukum-perdata-pengertian-dasar-dasar-syarat-syarat-dan-larangan-dalam-perkawinan/, diunduh pada tanggal 2 desember 2015, pkl. 20.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3607

Flag Counter     Â