Penindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Dikaitkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah

Veri Agusthin Hidayat, Euis Dudung Suhardiman

Abstract


Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Terorisme juga dapat diartikan sebagai serangan terkoordinasi yang bertujuan untuk membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Dewasa ini, terorisme menjadi bagian dari tindak pidana yang merupakan isu global. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan pertimbangan bahwa terorisme telah menghilangkan nyawa tanpa memandang korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu perlu dilaksanakan langkah-langkah pemberantasan. Detasemen Khusus atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Densus 88 Polri bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Pasukan khusus berompi merah ini juga dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undagan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya. Dan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu Pasal 28 J UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Bab III Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PW.07.03. dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, dokumen, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, media online, dan koran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis yakni Penindakkan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Oleh Detasemen Khusus 88 Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tak Bersalah, Bahwa Kewenangan Tim Densus 88 dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih belum bias sinkron dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Diperlukan Pemahaman yang benar berkaitan dengan asas praduga tak bersalah mutlak diperlukan bagi setiap penegak hukum untuk menghindari terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka atau terdakwa.

 

Terrorism is the use of violence to create fear in an effort to achieve the goal of (especially political purposes). Terrorism can also be interpreted as a coordinated attack that aims to revive the feeling of terror against a group of community. Today, terrorism become part of a crime which is a global issues. Announcement of Government Regulations for replacement of Law Number 1 Year 2002 about the Eradication of Criminal Acts of terrorism. With the consideration that terrorism has eliminated the life regardless of the sacrifice and cause fear in society widely, or loss of independence and property loss because of that need to be carried out the steps to eradicate. Special detachment or Densus 88 is a special unit of the State Police of The Republic of Indonesia to tackle the terrorists in Indonesia. Densus 88 Police duty organized intelligence function, prevention investigations, prosecution, and operational assistance in the framework of the investigation and criminal investigations criminal acts of terrorism. Special Forces this red berompi also trained specifically for dealing with all the threat of terror, including the bomb terror. In this research the authors use the method of research that is a descriptive analysis by describing legislation applicable undagan and associated with the theories of the law in the practice of its implementation. And use the nomative juridical approach, namely the research using secondary data source with Primary legal materials namely Article 28 J Constitution, Criminal Code, Law Number 1 Year 2002 about the Eradication of Criminal Acts of terrorism, Act No. 39 The year 1999 about Human Rights Law No. 48 Year 2009 on Judicial Power, Law No. 8 The year 1981 about Criminal Procedural Law and Chapter III of the Decree of the Minister of Justice of The Republic of Indonesia Number M. 01.PW.07.03. and Secondary legal materials namely books, documents, the results of research, the results of the paper from among the law of online media and the newspaper. Based on the results of research and the discussion held the author namely Penindakkan against the perpetrators of the criminal acts of terrorism by Special Detachment 88 associated with the fundamental assumptions that Innocent Team Authority Densus 88 in combating criminal acts of terrorism in Indonesia is regulated in the Law Number 2 Year 2002 still bias is out of sync with the fundamental assumptions Innocent. The correct understanding is required related to the fundamental assumptions innocent absolutely necessary for every law enforcement agencies to prevent arbitrary action against suspects or defendants.


Keywords


Terrorism, Assumptions Innocent, Densus 88

References


Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Atmasasmita, Romli. Masalah Pengaturan Terorisme Dan Prespektif Indonesia. Jakarta: Percetakan Negara RI, 2002.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Djelantik, Sukawarsini. Terorisme : Tnjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan Dan Keamanan Nasional. Jakarta: YOI (Yayasan Pustaka Obor Indonesia), 2010.

Ekaputra, Mohammad. Percobaan dan Penyertaan. Medan: USU Press, 2009.

Elliot, Catherine. The French Criminal Law. 2001.

Hanitijo, Ronny. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Hak Politik 1966. n.d.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

M.Friedman, Lawrenece. Total Justice. Russel-Sage Foundation, 1994.

Mahsyar, Ali. Gaya Indonesia Menghadang Terorisme. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Masyhar, Ali. Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: PT Rineka Cipta, 2009.

—. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1983.

Muradi. Penantian Panjang Reformasi Polri. Yogyakarta: Tiara Wacaca, 2009.

Piliang, Y.A. Posrelitas : Realitas, Kebudayaan Dalam Era Posmetafisika. Yogyakarta: Jalasutra, 2009.

Poernomo, Bambang. Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1993.

Prodjodikoro, Wijono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Eresco, 1989.

Reinhard, Golose Petrus. Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach, Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: YPKIK, 2009.

Santoso, Thomas. Teori-Teori Kekerasan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Senoadji, Oemar. Hukum Acara Pidana Dalam Prospeksi. Jakarta: Erlangga, 1981.

Sianturi, R. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996.

Soekanto, Soerjono. Teori Sosiologi Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Sunarso, Siswantoro. Penegakan Hukum Pidana dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarata : Raja Grafindo Persada, 2004.

Thontowi, Jawahir. Dinamika Dan Implemntasi Dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan . Yogyakarta: Madyan Press, 2002.

Wahid, Abdul. Kejahatan Terorisme Prespektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2004.

Zakyyudin, Baidhowi. Ambivalensi Agama, Konflik, dan Nirkekerasan. Yogyakarta: LESFI, 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3605

Flag Counter     Â