Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim dengan Dakwaan Atas Tindak Pidana Penculikan dan Pengeroyokan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 308/Pid.B/2014/Pn.Srg)

Fahri Firdaus, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Setiap orang yang melanggar peraturan hukum yang bersifat hukum pidana haruslah diberikan sanksi atau penjatuhan hukuman, pemberian sanksi atau penjatuhan hukuman tersebut harus melalui jalur litigasi (penyelesaian melalui persidangan Pengadilan), yang mana di depan persidangan tersebut harus disertai surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana nantinya hakim harus memberikan putusan tersebut berdasarkan isi surat dakwaan, akan tetapi putusan pada putusan hakim Pengadilan Negeri Serang Nomor 308/Pid.B/2014/PN.Srg terhadap tindak pidana penculikan dan pengeroyokan didapati tidak sesuai dengan isi surat dakwaan. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan “yang tidak sesuai dengan dakwaan†dalam perkara tindak pidana penculikan dan pengeroyokan. Kedua, untuk mengetahui apa upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan hakim “yang tidak sesuai dengan dakwaan†dan dapat mengetahui bagaimana akibat hukumnya. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Penelitian ini digolongkan pada jenis penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini diketahui bahwa pertama, yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan “yang tidak sesuai dengan dakwaan†dalam perkara tindak pidana penculikan dan pengeroyokan dengan nomor putusan hakim Pengadilan Negeri Serang Nomor 308/Pid.B/2014/PN.Srg adalah bahwa hakim kurang begitu yakin untuk memutus perkara dengan sesuai dakwaan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, bahwa dengan keyakinannya hakim lebih yakin untuk memutus perkara dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan dengan alasan untuk mencegah terbebasnya pelaku tindak pidana (terdakwa) dari segala jerat hukum. Kedua, dengan adanya putusan “yang tidak sesuai dengan dakwaan†dari putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 308/Pid.B/2014/PN.Srg maka JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan upaya hukum tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Banten, dan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 141/PID/2014/PT.Btn maka putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 308/Pid.B/2014/PN.Srg dibatalkan.

 

Anyone who violates the rule of law that is the criminal law should be sanctioned or sentencing, sanctions or punishment should be through litigation (settlement through court proceedings), which are before trial must be accompanied indictment letter by the public prosecutor, of which a judge must give the verdict based on the contents of the indictment letter, but verdict in Serang District Court judge's decision No. 308 / Pid.B / 2014 / PN.Srg against the crime of kidnapping and assaulting are found not in accordance with the contents of the indictment letter. The first purpose of this research is to find out what is the basic for consideration of the judge in the verdict "not in accordance with the indictment" in criminal kidnapping and assaulting. The second purpose is to find out what legal action can be taken against the judge's decision "not in accordance with the indictment" and be able to know how the legal effects. Researcher using normative juridical approach, the data used in this research is secondary data and primary data. This study classified  into qualitative research. In this research note that on which the judge considered in decisions "not in accordance with the indictment " in criminal kidnapping and assaulting with a number of Serang District Court judge's decision No. 308 / Pid.B / 2014 / PN.Srg is that judges less so sure to decide the case in accordance with Article 328 of KUHP about Kidnapping and Article 170 of KUHP about Assaulting, with conviction the judge more confident for deciding the case with Article 351 of KUP about persecution and the reason is for preventing release of criminal (the accused) of any legal snares. Next is with the verdict "is not in accordance with the indictment" of the Serang District Court No. 308 / Pid.B / 2014 / PN.Srg then Prosecutor (General Attorney) pursuing legal appeals level to the Banten High Court, and with the High Court decision Banten No. 141 / PID / 2014 / PT.Btn the Serang District Court No. 308 / Pid.B / 2014 / PN.Srg is canceled.


Keywords


Verdict, Indictment Letter, Serang District Court, Abdustion and Beatings

References


A. Buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta, 1996.

Andi Hamzah, Asas - Asas Hukum Pidana, Cet. Ke - 2 Edisi Revisi, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Bernard L. Tanya, (dkk), Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV.Kita, Surabaya, t.t.

BPHN, Pengkajian Hukum tentang Asas - Asas Pidana Indonesia dalam Perkembangan Masyarakat Kini dan Mendatang, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2003.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Jimly Asshiddiqie, (ed.), Pengantar Ilmu Tata Negara Jilid 1, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, PT Alumni, Bandung, 2006.

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktek, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Indonesia Tahun 1983 Jilid II, 1985.

Moelyatno, Asas - asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi, terjemahan Rafael Edy Bosco, Nusa Media, Bandung, 2010.

R Soesilo, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar - Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalnya, Politeia, Bogor, 1996.

Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Dipenogoro, UKI Press , Jakarta, 2006.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM-HUMA, Jakarta, 2002.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Cet. ke - 2 , Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

B. Peraturan Perundang - undangan

Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana

C. Sumber Lain

https://darpawan.wordpress.com/2012/03/16/tindak-pidana-penculikan/, diakses 07-04-2016, pkl 23.17 WIB

http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/c3797d4d3dded9de8c0b7e812e505c6a, diakses 25-04-2016, pkl 01.35 WIB

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515867216deba/perbuatan-perbuatan-yang-termasuk-penganiayaan, diakses 12-03-201




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3603

Flag Counter     Â