Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Harimau Sumatera Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pp Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan

Hutary Mutiara Putri, Edi Setiadi

Abstract


Sumber daya alam merupakan karunia dari Allah SWT yang harus dikelola dengan bijaksana, sebab sumber daya alam memiliki keterbatasan penggunaanya. Indonesia dikenal sebagai Negara yang sangat kaya dengan keanekaragaman satwanya, namun Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Tingginya permintaan pasar terhadap jenis-jenis satwa liar yang eksotis dan langka menyebabkan laju perburuan liar tidak bisa dikendalikan. Maraknya kasus kejahatan dan eksploitasi terhadap satwa liar yang masih tidak terselesaikan. Saat ini kejahatan satwa liar seperti eksploitasi terhadap satwa yang dilindungi masih berlangsung dan merupakan kejahatan yang terorganisir dengan modus yang terus berkembang. Pengaturan mengenai perdagangan terhadap satwa dilindungi di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Telah adanya larangan yang mengatur mmengenai perdagangan satwa yang dilindungi menjadi dasar bagi penegak hukum terhadap pelaksanaan tugasnya dalam menangani kasus perdagangan liar. Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini untuk mengetahui upaya perlindungan terhadap Harimau Sumatera agar tidak punah, dan untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Penelitian ini bersifat deskripstif analisis yang menggambarkan dan menjelesakan mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) sebagai satwa yang dilindungi di Indonesia. Kemudian metode pendekatan pada skripsi ini menggunakan yuridis normatif dengan mengkaji dan meneliti penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Hasil dari penelitian yang penulis telaah yaitu upaya perlindungan terhadap Harimau Sumatera sebagai satwa belum maksimal, terbukti dengan banyaknya kasua yang terjadi di Indonesia. Masyarakat belum memahami bahwa Harimau Sumatera adalah satwa liar yang dilindungi di Indonesia tidak untuk diburu dan diperdagangkan. Kemudian penegakan hukum terhadap kejahatan dan eksploitasi satwa liar yang dilindungi belum berhasil memberikan efek jera bagi pelaku dan Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar selama ini harus di telaah kembali agar tidak terjadi lagi kejahatan tersebut.


Natural resources are bestowals from Allah SWT that we should cultivate wisely, because they are limited. Indonesia is well known as a state with abundant, diverse animals. However, it is also known as a state with a long list of wild animals in danger of extinction. The high demand of markets for diverse exotic, rare wild animals leads the hunting rate of wild animals to be uncontrollable. There are lots of criminal cases and exploitations against wild animals that are still unresolved. Currently, the crimes against wild animals such as exploitations of protected animals are still going on and in form of organized crimes with steadily developing modus. The regulation on the trade of protected animals in Indonesia has been provided for in Law Number 5 of 1990 on Conservation of Floral, Natural Resources and Their Ecosystem.ò The regulations are the basis for law enforcers in conducting their duties if handling wild animal trades. This research that the writer made in a form of mini-script was intended to find out the measures of protecting Sumatra Tigers against extinction, and to find out law enforcement processes in of Sumatra Tiger (Panthera tigris sumatrae) trade crimes. The research was descriptive-analytical in nature by describing and explaining the regulations of Sumatra Tiger (Panthera tigris sumatrae) as an animal protected in Indonesia. Moreover, the approach method of the research used a juridical-normative method by studying and investigating law enforcement on Sumatra Tiger (Panthera tigris sumatrae) trade crime as viewed from Law Number 5 of 1990 on Conservation of Floral, Natural Resources and Their Ecosystem. The result of research was that the protection of Sumatra Tiger as animal has not been optimal yet, evidenced by the many cases occurring in Indonesia. People have not realized yet that Sumatra Tiger is wild animal protected in Indonesia, not to be hunted or traded. Moreover, the law enforcement on both crime and exploitation of protected wild animals has not yet been successful in introducing a deterrent effect to the doers and that the applicable Law on wild animal protection should be reviewed so as to prevent such crimes.


Keywords


Illegal Logging.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Andi Hamzah, “Penegakan Hukum Lingkungan“, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Andi Hamzah, “Hukum Acara Pidana Indonesia†, Sinar Grafika, Jakarta, 2001

Barda Nawawi Arif, “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatanâ€, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Chairul shaleh, Imelda Hilaludin, Fatni Hanif, “Penegeakan Hukum Perdagangan Illegal Hidupan Liarâ€, Kerjasama dengan WWF Indonesia, Indonesia Center for Enviroment Law (ICEL), TRAFFIC Southeast Asia, BKSDA Provinsi Kalimantan Barat

Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesiaâ€, Balai Pustaka, Jakarta, 2007

E.Y. Kanter dan S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002

Marpaung Leden, “Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinyaâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 1997

Mochtar kusumaatmadja dan Arief Sidartha, Pengantar Ilmu Hukum suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum, buku I, alumni Bandung, 2000

Moelyatno , “Asas-asas Hukum Pidanaâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 2002

Niken Wuri Handayani, “Jenis-jenis Hidupan Liar yang Khas di Kalimantan Baratâ€, oleh WWF Indonesia bekerja sama dengan Traffic Southeast Asia, Indonesia Center of Enviroment Law (ICEL), BKSDA

Pro Fauna, Islam Peduli Terhadap Satwa, Pro Fauna, Malang, 2010

Rosek Nursahid, “Mengapa Satwa Liar Punah?â€, ProFauna Indonesia dengan bantuan WSPA, Malang, 2007

Samedi, “Conversation on International Trade on Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora : Salah satu perangkat hukum nasional dalam perlindungan hidupan liarâ€, oleh WWF Indonesia bekerja sama dengan Traffic Southeast Asia, Indonesian Center of Enviroment Law (ICEL), BKSDA

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, Hlm. 60.

Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia, cetakan ke-2, Sinargrafika, Jakarta, 2008

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Tim Prima Pena, “Kamus Lengkap Bahasa Indonesiaâ€, Gita Media Press, Jakarta, 2007

Tonny Soehartono dan Ani Mardiastuti, “Pelaksanaan Konvensi CITES di Indonesiaâ€, Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), Jakarta, 2003

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

C. Internet

http://www.irwantoshut.com/fauna_indonesia.html

http://www.profauna.net/id/perdagangan-satwa-liar/2012/catatan-profauna-indonesia-tahun-2012-perdagangan-satwa-langka-semakin-marak#.V1Z3WJF94dU

http://www.profauna.net/id/content/nilai-perdagangan-satwa-liar-triliunan-rupiah-profauna-desak-penegakan-hukum-yang-lebih#.V1Z695F94dU

http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/02/150205_harimau_sumatera_lingkungan

http://www.wwf.or.id/program/spesies/harimau_sumatera/

Anonimous, “Penegakan Hukum†melalui :http://www.solusihukum. com/artikel49.php

http://ronalsaputraa.blogspot.co.id/2014/01/harimau-sumatera-panthera-tigris.html

http://prawunda-eriko.blogspot.co.id/2013/03/harimau-sumatera-hewan-yang-dilindungi.html

http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/02/150205_harimau_sumatera_lingkungan

http://yayasanpkhs.blogspot.co.id

www.profauna.net/id/tentang-profauna/apa-itu-profauna#.VZNp0ngayc2.com

www.wwf.or.id/tentang_wwf/whoweare/sejarah/

Kompas, Berita Keanekaragaman Hayati, melalui http://beritabumi.or.id/berita3.php

Iah, “Maraknya Perdagangan dan Penyeludupan Satwa Langkaâ€, melalui: http://www.balipost.com/balipostcetak/2003/4/22/e5.htm

http://www.greenpeace.org/seasia/id/blog/harimau-sumatera-dan-legendanya-di-indonesia/blog/36234/

http://infohewan.com/203/ciri-ciri-khusus-harimau/mamalia




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3601

Flag Counter     Â