Wakaf Secara Turun Temurun Tanpa Ada Bukti Tertulis Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Putusan Nomor: 56/Pdt.G/2011/PTA.Bdg)

Rayenda Resviana Sudrajat, Deddy Effendy

Abstract


Penelitian ini berjudul “Wakaf Secara Turun Temurun Tanpa Ada Bukti Tertulis Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Putusan Nomor: 56/Pdt.G/2011/PTA.Bdg)â€. Salah satu alasan pembentukan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf adalah praktik wakaf yang ada di masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wakaf secara turun temurun tanpa adanya bukti tertulis dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara wakaf turun temurun tanpa bukti tertulis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dan Putusan Pengadilan Agama Bogor, serta teori-teori maupun konsep hukum dan pandangan para sarjana hukum terkemuka. Pada penelitian lapangan, penulis melakukan wawancara secara langsung dengan Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung. Metode analisis data yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu metode penelitian dengan mengungkapkan masalah yang ada, mengolah data, menganalisis, meneliti dan menginterpretasikan serta membuat kesimpulan dan memberi saran yang kemudian disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan wakaf dengan tidak adanya pendaftaran tanah wakaf ataupun Akta Ikrar Wakaf (AIW) namun hanya dari keterangan para saksi maupun berdasarkan pesan secara turun temurun yang diterima oleh para saksi dapat dibenarkan menurut Hukum Islam karena wakaf tersebut ditetapkan berdasarkan kesaksian dan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa wakaf dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan menurut syariah Islam. Putusan banding Nomor: 56/Pdt.G/2011/PTA.Bdg sudah tepat dan sesuai dengan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, karena keterangan yang diberikan oleh saksi terkait suatu peristiwa bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung, melainkan mendengar dari orang lain yang disebut juga dengan kesaksian tidak langsung (testimonium de auditu) dapat dijadikan sebagai alat bukti.

 

This research entitled "Wakaf In Hereditary Without No Evidence of Written Seen From Islamic Law And Law Number 41 Year 2004 on Waqf (Case Study Decision Number: 56/Pdt.G/2011/PTA.Bdg)". One reason for the establishment of Law Number 41 Year 2004 on Waqf is the practice of waqf in the society have not been fully implemented in an orderly and efficient. The purpose of this research was to determine how hereditary endowments without written evidence and how the consideration of judges in resolving cases of hereditary endowments without written evidence. The method used is normative, that is data obtained from the legislation, High Court Religion Bandung, and Bogor Religious Court Decision, as well as the theories and concepts of law and the views of leading legal scholars. In the field of research, the author conducted interviews directly with the Dean of the Faculty of Syariah Islamic University of Bandung. Data analysis methods used by the author in writing this essay is using descriptive analytical method, which is a method of research to reveal existing problems, process the data, analyze, examine and interpret and make conclusions and give advice which is then compiled systematically. Based on the results of the research, implementation of endowments in the absence of registration of land endowments or Deed of Pledge Waqf (AIW), but only on the testimony of witnesses and by messages hereditary received by the witnesses can be justified under Islamic law because the endowment is determined based on the testimony and pursuant of LawNumber 41 Year 2004 on Waqf that endowments can be said to be valid if executed according to Islamic law. An appeal Number:56/Pdt.G/2011/PTA.Bdg was appropriate and in accordance with Islamic Law and Law Number 41 Year 2004 on Waqf, because the information given by witnesses related to an event and not by sight or hearing directly, but hear from others who are also called indirect testimony (testimonium de auditu) can be used as evidence.


Keywords


Waqf, Hereditary, Without The Written Evidence

References


Sumber Utama:

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Transliterasi Per Kata dan Terjemah Per Kata, Cipta Bagus Segara, Bekasi, 2011.

Direktorat Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kota Bandung Nomor: 56/Pdt.G/2011/PTA.Bdg, di dapat di Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada tanggal 9 Maret 2016 pukul 09.00 WIB.

Direktorat Putusan Pengadilan Agama Bogor, Putusan Pengadilan Agama Kota Bogor Nomor: 464/Pdt.G/2010/PA.Bgr, di dapat di Pengadilan Agama Bogor pada tanggal 15 Maret 2016 pukul 10.00 WIB.

Sumber Buku:

A. Hassan. Tarjamah Bulughul Maram, Diponegoro, Bandung, 2001.

Abdul Ghofur, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Nuansa Aksara, Yogyakarta, 2005.

Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Asaf A.A, Fyzee, Outlines Of Muhammad Law, Tinta Mas, Jakarta, 1956.

Bambang Sugono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.

Dahlan Abdul, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996.

Departemen Agama RI, Wakaf Tunai dalam perspektif Islam, Direktorat Jendral

Bimbingan Masyrakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Jakarta, 2005.

Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Departemen Agama RI, Jakarta, 2004.

H Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Wijaya, Jakarta, 1954.

Hasbi Ash-Shiddiqy, Hukum- Hukum Fiqh Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1978.

Imam Sanadi, Sunan Nasa’i, Toha Putra, Semarang, 1930.

Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, cetakan pertama, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2008.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Mahfud MD, Kompetensi dan Struktur Organisasi Peradilan Agama: Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, UII-Press, Yogyakarta, 1993.

Mohammad Daud, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Edisi Kelima, Rajawali Pers, Jakarta, 1996.

Muhammad Fadhillah dan B. Th. Brondgeest, Kamus Arab-Melayu, Balai Pustaka, Jilid.I, Jakarta, 1925.

Muhammad Fu’ad, Sahih Muslim, Pustaka Assunnah, Bandung, 2010.

Muhammad Jawad, Fiqh Lima Mazhab, PT Lentera Basritama, Jakarta, 1996.

Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif, Khalifa, Jakarta, 2007.

Musthofa S, Kepaniteraan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2005.

Peradilan Agama, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010.

Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Rony Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

S Praja Juhaya, Perwakafan Di Indonesia, Yayasan Piara, Bandung, 1997.

Sayyid Sabiq, Fiqhul al-Sunnah, Dar al-Fikr, Mesir, tt.

Siah Khosyi’ah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia, CV Pustaka Setia, Bandung, 2010.

Suhwardi K. Lubis, Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Sinar Grafika dan Umsu Publisher, Jakarta, 2010.

Tata Fathurrohman, Wakaf Menurut Hukum Islam, Lembaga Studi Islam UNISBA, Bandung, 2010.

Tata Fathurrohman, Wakaf Menurut Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia, Lembaga Studi Islam UNISBA, Bandung, 2011.

Wahyu Wiriadinata, Penyidikan dan Pembuktian Tindak Pidana, CV Vilawa, Bandung, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan:

- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

- Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

-

Sumber Lain:

- Internet:

http://www.pta-bandung.go.id/yuridiksi-pta, diunduh pada Rabu 18 Mei 2016.

- Wawancara dengan Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung, Bapak H. Asep Ramdan Hidayat, Drs., M.Si. pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 di Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3593

Flag Counter     Â