Pembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf oleh Salah Seorang Keluarga Wakif Dihubungkan dengan Syarat-Syarat Wakaf dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Putusan Nomor 2173/Pdt.G/2011/PA.Bdg)

Annisa Syifa Fauziah, Deddy Effendy

Abstract


Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien. Hal ini berdasarkan permasalahan yang terdapat dalam kasus, dimana Pewaris mewakafkan tanahnya untuk Mesjid Besar Kecamatan Ujung Berung. R.H. Koestiman (Tergugat) mengaku sebagai Wakif atas tanah tersebut. Kemudian oleh Tergugat dibuat Akta, yaitu Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, dengan tujuan untuk melegalkan wakaf tanpa sepengetahuan Ahli Waris, maka identifikasi masalah adalah Pembatalan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf menurut syarat-syarat wakaf dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan analisis Putusan Nomor 2173/Pdt.G/2011/PA.Bdg ditinjau dari syarat-syarat wakaf dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di dalam Hukum Islam tidak ada, tetapi dalam Hukum Islam yang ada adalah Shigat Wakaf atau ‘aqad. Dalam kasus, tidak memenuhi rukun dan syarat dalam Hukum Islam dan undang-undang wakaf antara lain Wakif Wakaf dan ikrar wakaf. Saran yang dapat diberikan adalah bagi masyarakat seharusnya dalam melakukan perbuatan wakaf harus dapat membedakan antara AIW dan APAIW, dan seharusnya Hakim memerintahkan wakif (Ahli Waris) untuk membuat APAIW yang baru.


Waqf practice that occurs in people's lives is not entirely orderly and efficient. It is based on the issues contained in the case, which the Heir donating land for the District Ujung Berung Great Mosque. R.H. Koestiman (Defendant) claimed as Wakif the land. Then by Defendants made Deed, the Deed in Lieu of Deed of Pledge Endowments, with the aim to legalize endowments without the knowledge of the Heir, the identification of the problem is the cancellation of the Deed in Lieu of Deed of Pledge Wakaf according to the terms of the endowment in Islamic Law and Law No. 41 of 2004 on endowments and analysis Decision No. 2173 / Pdt.G / 2011 / PA.Bdg terms of the terms of waqf in Islamic Law and Law No. 41 of 2004 on waqf. Methods used are normative juridical method. Conclusions from the study that the Deed of Pledge Waqf (AIW) and the Deed of Pledge Deed in Lieu of Waqf (APAIW) in Islamic law does not exist, but in Islamic law there is Shigat Waqf or 'aqad. In the case, does not meet the requirements in harmony and Islamic law and legislation, among others Wakif Waqf endowments and endowment pledge. Advice can be given is for the community should be in deeds endowments should be able to distinguish between AIW and APAIW, and should judge ordered wakif (Heirs) to create a new APAIW.


Keywords


Waqf, Cancellation, Deed of Pledge Waqf.

References


Farid Wadjdy, Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat, cetakan kesatu, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.

Firmansyah, Revitalisasi Peran Wakaf Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Jakarta, Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2009.

Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, cetakan pertama, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1918.

Muhammad Jawad Mughniyah, al-Fiq ̅h ‘Ala al-Mazhabil Khamsah, Terjemah, Fiqih Lima Madzhab, Lentera, Jakarta, 2001.

Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia, cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, cetakan kesatu, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Ṣaḥi ̅ḥ Muslim VIII, versi 2.09, Al-Maktabah asy-Syamilah, Kitab Digital.

Said Aqil Husin al-Munawwar, Hukum Islam dan Pluralitas Social, Pena Madani, Jakarta, 2004.

Suhrawardi K. Lubis, Wakaf dan Pemberdayaan Umat, cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Tata Fathurrohman, Wakaf Menurut Hukum Islam, Lembaga Studi Islam Universitas Islam Bandung, Bandung, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3592

Flag Counter     Â