Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia Pasca Ratifikasi Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD) oleh Indonesia dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2011

Afif Al Ghani Yoneva, M. Husni Syam

Abstract


Penyandang disabilitas atau orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik seringkali dikenal dengan istilah “difable†(differently abled people) adalah masalah  yang jarang mendapatkan perhatian dari pemerintah maupun masyarakat. Khususnya di Indonesia, terabaikannya masalah “difable†ini disebabkan oleh adanya faktor sosial budaya, selain faktor ekonomi dan lemahnya kebijakan dan penegakan hukum yang memihak komunitas difable. CRPD yaitu konvensi tentang Hak-hak Difabel/Penyandang Disabilitas, telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. CRPD menetapkan hak-hak penyandang secara luas yaitu setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. CRPD juga menetapkan kewajiban umum setiap Negara peserta disamping kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan secara eksplisit dan rinci. Negara wajib mengadopsi semua kebijakan legislatif dan administratif sesuai dengan Konvensi ini. Artinya, seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia serta peraturan dibawahnya haruslah disesuaikan dengan konvensi ini, mulai dari substansi di dalam Perundang-undangannya hingga sampai klausul-klausul pasalnya.

 

People with disability or persons with physical limitation often known with the term  “difable†(differently abled people) has been a problem that seldom given attention from the government and the community. Especially in Indonesia, the neglect of problems “difable†this caused by the presence of factors social and cultural , aside from the issue of economic and the weak policy and law enforcement favoring difable community.CRPD the convention about the rights of deaf / people with disability , have ratified by of the Republic of Indonesia in the laws of the country the Republic of Indonesia no. 19 2011 regarding the ratification of the CRPD. CRPD set the rights of people widely in which every people with disability should be free from torture or cruel treatment, inhuman, lower their human dignity, free from exploitation, violence and treatment capriciously, and has the right to obtain the respect for integrity mental and physical based on in common with others. CRPD also set common liabilities any contracting state besides obligations other set in an explicit and detailed.The state must adopt all policy legislative and administrative in accordance with this convention. It means , the rules and regulations positive in Indonesia and the regulations underneath shall adapted to this convention, starting from substance in legislation until clause since.


Keywords


legal protection, difable/ disabilitas, CRPD.

References


Bagnestos, Samuel R. The Future of Disability Law. The Yale Law Journal, Vol 114, no. 1, Oktober 2004.

Barnes dan Mercer, Exploring the Divide. Leeds: The Disability Press. 1996.

Cranston, Maurice, What are Human Right?, New York: Taplinger, 1973.

Daming, Saharuddin. Sekapur Sirih Tentang Perwujudan Hak Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3582

Flag Counter     Â