Pelaksanaan Diversi Tanpa Hadirnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi di Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Studi Kasus Perkara Nomor 23/PID.SUS/AN/2015/PN.SKY)

Deyuristeen Riekeu Bijakrani, Nandang Sambas

Abstract


Dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyatakan bahwa selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Dalam kasus di Pengadilan Negeri Sekayu, perkara pidana anak Nomor 23/PID.SUS/AN/2015/PN.SKY., dengan terdakwa WAHYU AKBAR BIN ADING, Diversi dilakukan tanpa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan diversi di pengadilan negeri adalah sebagai pendamping hakim yang membantu terlaksananya tujuan restorative justice dimaksud dalam UU SPPA. Pelaksanaan Diversi di Pengadilan Negeri Sekayu dalam Perkara Nomor 23/Pid.Sus/An/2015/PN.Sky meski tanpa dihadiri oleh  PK tetap dilaksanakan musyawarah diversi bahkan akhirnya dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan diversi dan dibuatkan penetapan kesepakatan diversi oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, setelah kesepakatan tersebut dilaksanakan, Hakim mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara dan Penuntut Umum membuat Berita Acara Eksekusi penetapan penghentian pemeriksaan perkara Nomor 23/Pid.Sus/AN/2015/PN.Sky.. Akibat hukum pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Sekayu dalam Perkara Nomor 23/Pid.Sus/An/2015/PN.Sky tanpa hadirnya PK tetap sah menurut hukum.

 

In Article 14 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System (SPPA Act) states that during the process lasts up to deal Diversion Diversion implemented, Supervisor of Community compulsory mentoring, coaching, and supervision. In the case in the District Court Sekayu, juvenile criminal case No. 23 / PID.SUS / AN / 2015 / PN.SKY., With the defendant REVELATION AKBAR BIN ADING, Diversi conducted without the presence of Community Advisors (PK). Supervisor Role of Society (PK) in the implementation of diversion in court is as the assistant judge who help implement restorative justice objectives referred to in the Act SPPA. Implementation Sekayu Diversion in the District Court in Case No. 23 / Pid.Sus / An / 2015 / PN.Sky even without the presence of PK remains held deliberations diversion even agreement was finally reached an agreement set forth in diversion and diversion agreement determination made by the Chairman of the Court Sekayu , after the agreement is executed, the judge issued a determination of termination of the case and prosecutors make an official report execution determination termination case investigation No. 23 / Pid.Sus / AN / 2015 / PN.Sky .. as a result of the implementation of law in the District Court Sekayu diversion in case Number 23 /Pid.Sus/An/2015/PN.Sky without the presence of PK remains legally valid.


Keywords


Diversion, Coach in the community, District court, Judge

References


A. BUKU-BUKU

Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.

Bernard L. Tanya, Yoan Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategis Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Hadisuprapto, Paulus. 2006. Pidato Pengukuhan Guru Besar, Peradilan Restoratif : Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang. Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Dalam Lushiana Primasari, Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Harahap, M Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi kedua, Cetakan kesebelas). Sinar Grafika, Jakarta, Indonesia.

Hamzah, Andi. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Yarsif Watampone, Jakarta, Indonesia.

Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah, Cet. Kedua, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Konsideran UU No.11 Tahun 2012. 2012. Sistem Peradilan Pidana Anak, Fokus Media; Jakarta. Indonesia .

Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: P.T. Alumni, 2014.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2013.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cet. Kedua, Bandung: Refika Aditama, 2012.

Manan, Bagir. Hubungan Ketatanegaraan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun Ke XXQ No. 244 Maret 2006.

Mansyur, Ridwan. 2010. Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga). Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Jakarta, Indonesia.

MD, Moh.Mahfud. 2012. Politik Hukum di Indonesia (Cetakan ke-5). Rajawali Pers, Jakarta, Indonesia.

M. Hatta Ali, Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Bandung: P.T. Alumni, 2012.

M. Nasir Jamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Cet. Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

M. Syukri Akub & Baharudin Baharu, Wawasan Due Proses Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset Yogyakarta, 2012.

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, ctk. Pertama, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Natangsa Surbakti, Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiri, Teori Dan Kebijakan, Yogyakarta: Genta Publishing, 2015.

Nico Ngani, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap teori Hukum Pembangunan dan Teori hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, ctk. Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Sri Sulastri, Desertasi “Rekonstruksi Penyelesaian Tindak Pidana Berbasis Kearifan Lokalâ€, Semarang: UNDIP, 2014.

Sri Sulastri, Hukum Pidana Dan Kearifan Lokal, Semarang: Pustaka Magister Semarang, 2012.

Wagiati Sutedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, ctk. Keempat (Edisi Revisi), Bandung: Refika Aditama, 2013.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

C. JURNAL DAN MAKALAH

Fajar Romy Gumilar.2010. “Relevansi Peradilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Upaya Penyelesaian Kasus Dengan Win-Win Solutionâ€. Proposal Skripsi Universitas Negeri Semarang.(tidak dipublikasikan).

Marjohan Syam, Makalah Tentang Fungsi Peraturan Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekurangan atau Kekosongan Hukum Acara Adalah Sama Dengan Undang-Undang, 2011.

Varia Peradilan No.328 Maret 2013, Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.Hum., Politik Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

D. DATA ELEKTRONIK

Abdul Haris. “Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ujung Tombak Pemasyarakatan Bersistem dua†http://abdulharis1005.blogspot.co.id

Chumank Rush. Sistem Hukum Utama Dunia www.everythingaboutvanrush88.blogspot.com.

Lumbuun & Co. Juli 12,210. PERMA & SITEM PERUNDANG-UNDANGAN. www.Lumbuun.blogspot.com.

Ridwan Mansyur. 13 Agustus 2014. Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. https://www.mahkamahagung.go.id.

Sobandi. 13 Oktober 2014. Sistem Peradilan Pidana Anak,Pelaksanaan Diversi Di Pengadilan www.kisobandi.blogspot.com.

Wasis Priyanto. 05 Desember 2009. SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA DALAM PENGARUH SISTEM HUKUM YANG ADA DI DUNIA www.oasispecintailmu.blogspot.com.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan_kehakiman_di_Indonesia.

http://kbbi.web.id/.

http://www.perkuliahan.com/faktor-faktor-yang-empengaruhikenakalan-remaja/.

http://lumbuun.blogspot.co.id/2010/07/perma-sistem-perundang-undangan.html

E. WAWANCARA

Sobandi , S.H., M.H (Ketua Pengadilan Negeri Sekayu)

Fitria Septrina, S.H (Hakim Pengadilan Negeri Sekayu)

Benny Kurniawan F, S.H., M.H (Jaksa Kejaksaan Negeri Sekayu)

Rina Silviana, S.H., M.H (Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sekayu)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3573

Flag Counter     Â