Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/2015/Pn.Srg Dihubungkan dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Rangka Pemenuhan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Rexa Caesar Anugrah, Husni Syawali

Abstract


Gugatan diajukan apabila terjadi suatu kerugian yang menimpa penggugat akibat perilaku tergugat. Gugatan adalah suatu tindakan mempertahankan hak menurut hukum yaitu suatu upaya untuk menuntut hak, atau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas/kewajibannya, guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat melalui putusan Pengadilan. Pemeriksaan gugatan di Pengadilan Negeri terkadang tidak memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang diamanatkan oleh UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penulis mengadakan penelitian dengan identifikasi yaitu masalah bagaimana proses pemeriksaan gugatan wanprestasi akibat hutang piutang berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 18/PDT.G/2015/PN.SRG. dan apa yang menjadi kendala dalam penyelesaian gugatan wanprestasi akibat hutang piutang di pengadilan negeri. Adapun metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah yuridis normatif kualitatif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, proses pemeriksaan gugatan wanprestasi akibat hutang piutang dalam putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 18/PDT.G/2015/PN.SRG tergolong relatif lama sampai 6 bulan lamanya dan mengeluarkan biaya yang cukup banyak sehingga Mahkamah Agung RI mengeluarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang membatasi pemeriksaan gugatan paling lama 25 hari. Hambatan yang terdapat dalam proses pemeriksaan gugatan itu adanya kecenderungan para pihak mengajukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali, para pihak yang berperkara hanya mencari kemenangan belaka bukan keadilan, dan peran serta oknum pengacara/advokat yang mencari keuntungan.

 

The suit was filed when there was a loss that befell the Plaintiff as a result of the behavior of the defendants. The lawsuit is an action defend the rights according to the law is an effort to claim the right, or force the other party to perform the duty/obligations, in order to restore the losses suffered by the Plaintiff through the decision of the Court. Checking the lawsuit in Court sometimes do not meet the fundamental judgments simple, fast and low cost that mandated by the Act No. 48 The year 2009 about judicial authority. The author conducted research with identification which is the issue of how the process of examination of the lawsuit default due receivables debt based on PERMA Number 2 Year 2015 about the procedures for the settlement of the lawsuit simple connected with the decision of the District Court of Serang Number: 18/Pdt.G/2015/PN.SRG. and what are the obstacles in the settlement of the lawsuit default due receivables debt in the country court.Now the method used is the method of research specifications are descriptive analytical mind. The approach used is nomative juridical. Research stage that is used is a field research and research library is a secondary data include Primary legal materials, legal materials secondary and tertiary legal materials. Data collection technique that is used is the study of documents or literature and the interview. Data analysis is used nomative juridical qualitative research.From the results of the research that the author of the complete, examination process lawsuit default due receivables debt in the decision of the District Court of Serang Number: 18/Pdt.G/2015/PN.SRG considered relatively long until 6 months and the cost is enough so that the Supreme Court issued a PERMA Number 2 Year 2015 about the procedures for the settlement of the lawsuit Simple, which limit the examination of the lawsuit most long 25 days. There are obstacles in the process of checking the lawsuit the tendency of the parties appeal, cassation and review, the parties involved only to find nothing but victory is not justice and the role of the persons lawyers/advocates seek benefits.


Keywords


Lawsuit, the basis of judicial authority

References


BUKU

Burhanuddin Hasan dan Harinanto Sugiono, “Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdataâ€, cetakan 1, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015

Darwan Prinst, “Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdataâ€, Cetakan II, PT. Citra Aditya Bakti, Medan, !996

Riduan Syahrani, “Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdataâ€, Cetakan.II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesiaâ€, Cetakan I, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2009

Majalah dan Tabloid Hukum

Goenawan Wanaradja, “Hakim Juga Manusia“, Modus Aceh, Tabloid Hukum dan Politik, Edisi 31/ TH-IV/27 Nopember - 28 Pebruari 2007, Banda Aceh.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Sumber Lain

Nur Indah Utami, “Gugatan Dalam Hukum Acara Perdataâ€, diakses tanggal 1 November 2015 dari:“nurindahutami.wordpress.com/2013/02/18/gugatan- dalam-hukum-acara-perdata




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3563

Flag Counter     Â