Jaminan Sosial bagi Para Pekerja Non PNS Puskesmas Sukajaya Kab.Bogor Berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Zikri Farizia, Deddy Effendy

Abstract


Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, Jaminan Sosial merupakan salah satu komponen penting bagi dunia ketenagakerjaan karena bersentuhan langsung dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya yang dilindungi dalam undang – undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini dapat menjadi dasar hukum Jaminan Sosial, Jaminan Sosial dalam hal ini bedampak baik sekali, karena Jaminan Sosial bertujuan untuk memberikan hak kesejahteraan bagi para Pekerja yang telah bekerja untuk menghidupi dirinya sendiri maupun keluarganya, oleh karena itu para Pekerja berhak untuk menerima hak keamannan dirinya dari pemberi kerja dengan program – program yang telah diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Akan tetapi, di dalam Program Jaminan Sosial ini terdapat kekaburan dalam pengelolaan pemanfaatan Jaminan Sosial sebagaimana yang terjadi di Puskesmas Sukajaya Kabupaten Bogor, Pemberi kerja tidak memberikan Jaminan Sosial kepada seluruh Pekerjanya terutama kepada pekerja Non-PNS, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 diatur tentang bagaimana tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial ini menjadi kajian yang perlu diteliti bagaimana Jaminan Sosial dalam Undang – Undang nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Jaminan Sosial yang diberikan oleh Puskesmas Sukajaya Kabupaten Bogor kepada para Pekerjanya.

Dalam penulisan skripsi ini, pemnulis menggunakan metode yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Tahap penelitian melalui dua cara yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, sedangkan metode analisis datanya dari seluruh data yang diperolehdianalisis secara normatif kualitaif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Puskesmas Sukajaya Kab.Bogor belum memenuhi kehidupan layak pekerja dan keluarganya, karena berdasarkan Undang – Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang – Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan Sosial dalam suatu perusahaan/badan/organisiasi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemberian pekerjaan ataupun bekerja penuh, wajib memberikan Jaminan Sosial kepada pekerjanya, sedangkan di Puskesmas Sukajaya pembagian Jaminan Sosial tidak merata khususnya para pekerja PNS sudah mendapatkan Jaminan Sosial sedangkan para pekerja Non PNS belum mendapatkan Jaminan Sosial tersebut.

 

Social Assurance is a type of social patronage to assure the entire people in order to meet their reasonably basic needs. Social Assurance is one of important components for a manpower world as it has direct contact with workers’ well-being and their families under protection set in Law Number 24 Year 2011 about Social Assurance Organizing Agency. It can be a base of Social Assurance law in that Social Assurance have very good impact, as it is designed to provide rights to prosperities for workers has having works for supporting themselves and their families. Therefore, the workers have the right to get safety of their employers by means of programs established by the Social Assurance Organizing Agency. However, there is fuzziness in the management of the utilization of Social Assurance as is case in Local Governmental Clinic of Sukajaya, Bogor Regency, in which employer is not provide Social Assurance for the entire worker, especially non-civil servants. Article 3 paragraph (1) of Indonesian Governmental Regulations Number 86 Year 2013 organize how procedures for the imposition of administrative sanctions to employers. The implementation of Social Assurance needs to be studied, particularly how the Social Assurance in Law Number 24 about the Social Assurance Organizing Agency is provided by the Local Governmental Clinic of Sukajaya, Bogor Regency, for their workers.In the writing of this thesis, the author makes use of normative juridical method, while the specification of study is using analytical descriptive method. The study was conducted through two phases: literature study and field study; meanwhile, the whole data gathered were put in qualitative-normative analysis.Based on the results of the study, we concluded that the Social Assurance of Manpower in Local Governmental Clinic of Sukajaya, Bogor Regency, is not yet meet a demand for reasonable workers and their families’ livings. As it is asserted by both Law Number 40 Year 2004 about the National Social Assurance System and Law Number 24 Year 2011 about the Social Assurance Organizing Agency, the businessman in a corporate/agency/organization providing full jobs for workers must give his or her workers with Social Assurance. In the Local Governmental Clinic of Sukajaya, the distribution of Social Assurance is not yet uniform. It is true of Civil Servants who have Social Assurance, but not Non-Civil Servants.


Keywords


normative juridical, Social Assurance

References


Buku-Buku

Asyhadie Zaeni, 2013, Hukum Kerja, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Asyhadie, Zaeni. 2013, Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Amirudin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika

H. Situmorang, Chazali. 2013, Reformasi Jaminan Sosial Di Indonesia Transformasi BPJS : â€Indahnya Harapan Pahitnya Kegagalan, Depok, Cinta Indonesia

Husni Lalu, 2003, Pengantar hukum ketenaga kerjaan indonesia, Jakarta, PR Raja Grafindo Persada,

Kertonegoro Sentanoe, 1987, Jaminan Sosial dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta , Mutiara Sumber Widya

Khakim Abdul, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Kementrian Kesehatan RI , 2013, Buku Saku BPJS Kesehatan , Jakarta

Mukti, Ali Gufron, Rencana Kebijakan Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional, Surabaya, Kemenkes RI

Purwoko, Bambang, 1999, Jaminan Sosial Dan Sistem Penyelenggaraannya Gagasan Dan Pandangan, Jakarta, PT. Mega Dutatama

Putri, Asih Eka, 2014, Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jakarta, Friedrich-EbertStiftung.

Soepomo Imam,1976, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta, Djambatan.

Tunggal, Hadi Setia, 2015, Memahami Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, Harvarindo

Wijayanti Asri, 2009, Hukum Keteneagakerjaan Pasca Transformasi, Jakarta, Sinar Grafika

Yustisia, 2014, Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Kesehatan dari BPJS, Jakarta, Visi Media

Zainal Asikin, 2002, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, PT.RajaGrafindo Persada

Peraturan Perundang – undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Penjelasan Umum alinea ke-2

Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN)

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil dan BUMN

Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3562

Flag Counter     Â