Analisis Yuridis Pungutan Liar Biaya Parkir yang Dilakukan oleh Preman di Kota Bukittinggi Dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Abdul Latif, Dey Ravena

Abstract


Parkir merupakan keadaan tidak bergerak setiap kendaraan yang tidak bersifat sementara waktu. Pengertian parkir tersebut jelas berbeda dengan pengertian berhenti yang merupakan keadaan tidak bergerak atau suatu kendaraan untuk sementara waktu dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya. Kegiatan parkir dapat dilakukan pada badan jalan dan di area parkir khusus di luar badan jalan. Setiap kendaraan yang memarkirkan kendaraan nya akan di kenai retribusi parkir yang telah di tentukan peraturan daerah, apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah di tentukan peraturan daerah demi menyari keuntungan sendir maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli. Pungutan liar juga bisa di anggap sebagai pemerasan yang bisa di ancam dalam pasal 368 kuhp. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam proses penulisan, penulis menganalisa peraturan perundang-undagan terkait dengan teori yang relevan. Wawancara dengan pihak terkait digunakan untuk memperkuat penelitian ini Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan menurut penulis pemerintah daerah telah membuat peraturan-peratruran sesuai dengan penyelenggaran perpakiran akan tetapi di lapangan masih banyak beberapa oknum yang meminta retribusi parkir lebih dari ketentuan peraturan daerah. Pelanggaran-pelanggaran yang ada dilapangan membuat peraturan-peraturan yang telah ada tidak efektif.


State parks is not moving any vehicle that is not transient time. The parking understanding clearly different with the understanding that the state does not stop moving, or a vehicle for a while with the driver not to leave the vehicle. Event parking can be done on the road and in the special parking area outside the road. Each vehicle will be parked his vehicle in the parking levy ering that have been specified Local Regulation, if there is a person that is asking for more than provisions that have been specified local regulations for the sake of profit Sendir most charges quote can be described as extortion or extortion. Illegal charges can also be considered as extortion that could threaten the Criminal Code Article 368.This research was conducted by using normative juridical approach. In the process of writing, the author analyzes undagan laws related to relevant theory. Interview with related parties are used to strengthen the research. Based on the research results, it can be concluded According to the author the local government has made in accordance with the rules and organizing perpakiran peratruran but on the field there are still many persons who asked for some parking fees over the provisions of local legislation. The violations that exist in the field to make the regulations have not been effective.


Keywords


parking, gangsters, extortion, blackmail,

References


Andi Hamzah, “asas-asas hukum pidanaâ€, cetakan ke-iv, Jakarta: Rineka Cipta, 2010

C.S.T kansil Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, balai pustaka: Jakarat, 1989

C.S.T Kansil dan Christne S.T. Kansil. Pokok-Pokok hokum pidana, Jakarta: Pradnya Paranita, 2004

Gilang Andika Gunawan, tinjauan kriminologis tentang pungutan liar kepada pengemudi angkutan daerah. Universitas Hassanudin Makassar, 2014

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, bandung: alumni 2000

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: Alumni, 2006

Mustofa, pelaksanaan intensifikasi retribusi parkir dalam menunjang otonomi daerah. Universitas negeri semarang : semarang. 2009

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: intermasa, 2000

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3542

Flag Counter     Â