Penegakan Hukum Pendanaan Terorisme ditinjau dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Hary Kurnia Mauludin, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang dampaknya dapat menimbulkan banyaknya korban jiwa. Dana adalah unsur yang sangat penting bagi para teroris, karena tanpa dana yang memadai mereka tidak akan bisa melancarkan aksi terorisme. Saat ini sudah tercatat berbagai peristiwa serangan teroris terjadi di Indonesia yang sumber dananya mayoritas didapatkan dari jaringan organisasi teroris internasional. Pada masa sekarang, teroris di Indonesia mendapatkan dana dari 2 jalur, yaitu secara legal dan ilegal. Upaya pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan pendanaan terorisme dengan disahkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : Penegakan Hukum Pendanaan Terorisme Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji penegakan hukum pendanaan terorisme yang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Prosedur pengumpulan serta pengolahan bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dilakukan analisa dan inventarisasi baik itu terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder tersebut. Pendanaan terorisme di Indonesia dilakukan dalam bentuk 2 jalur, yaitu secara legal meliputi bisnis atau kegiatan yang sifatnya sah secara hukum dan secara ilegal meliputi tindak kriminal seperti perampokan, penjualan narkotika dan bantuan dana dari jaringan organisasi teroris. Pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang pendanaan terorisme sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme di Indonesia, kerjasama antara aparat penegak hukum dengan lembaga sistem keuangan merupakan upaya penguatan dalam rangka memberantas pendanaan terorisme.


Terrorism falls under criminal acts and subsequently brings many casualties due to its aggression and transgression against humanity. To commit this crime, the proprietor needs funding. Funding andfinancing are, therefore, deemed indispensable for the acts as without adequate funding the acts of terrorism could not be properly executed. Presently, the funding of the majority of the terror acts committed in Indonesia could be traced to various international crime organization networks. To obtain funding for these terror groups in Indonesia has made a substantial effort to combat and eradicate terrorism by passing the Laws No.9 0f 2013 on the Prevention and Eradication of Financing and Funding of Terrorism. The issue that will be discussed in this thesis will center around the law enforcement in light of terrorism financing from the perspective of Laws No.9 of 2013 on the Prevention and Eradication of Financing and Funding of Terrorism. The type of research that is used for the development of this thesis would be based on the jurisprudence in which the approaches are, among others, in-depth analysis of case studies, legislations, and the legal concepts. The various legal sources that are mentioned in this thesis are obtained by compiling and gathering legal materials from both primary and secondary laws, which were analyzed to subtract relevant legal information from the two sources. The practice of financing terrorism in Indonesia could be done in two ways, illegal or legal. On the other hand, financing through illegal practices is by obtaining funds from acts that are related to burglary, drugs, and international crime organization networks. The government of Indonesia passed the Laws No.9 of 2013 on the Terrorism Financing as one of its many efforts to properly eradicate terrorism and its related activities in Indonesia. In order to realize this goal, a strong and mutual co-operation and collaboration between law enforcers and the financial institutions are seen as important and necessary to provide a better solution to completely eradicate the financing of terrorism. 


Keywords


Terrorism, Funding Terrorism, Money Laundering.

References


Buku

Abdoel Jamali, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan ke-16, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Abdul Wahid dkk, Kejahatan Terorisme : Perspektif Agama, HAM, dan Hukum, Cetakan ke-2, PT Refika Aditama, 2011.

Agus Surya Bakti, Darurat Terorisme : Kebijakan Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Cetakan ke-1, Daulat Press, Jakarta, 2014.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Ansyaad Mbai, Dinamika Baru Jejaring Teror Di Indonesia, Cetakan ke-3, AS Production Indonesia, Jakarta, 2014.

Frassminggi Kamasa, Terorisme : Kebijakan Kontra Terorisme Indonesia, Cetakan ke-1, Graha Ilmu, Jakarta, 2015.

Luqman Hakim, Terorisme di Indonesia, Edisi Pertama, Forum Studi Islam Surakarta (FSIS), Surakarta, 2004.

Muhammad Haidar Assad, ISIS : Organisasi Teroris Paling Mengerikan Abad Ini, Cetakan Pertama, PT Zayuna Ufuk Abadi, Jakarta, 2014.

Nandang Sambas, Pengantar Kriminologi, CV Prisma Esta Utama, Bandung, 2010.

Petrus Reinhard Golose, Invasi Terorisme ke Cyberspace, Cetakan ke-1, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2015.

Roni Hanityo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Sjahdeini, Sutan Remy, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Cetakan Ke-2, Pustaka Grafiti, Jakarta, 2007.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegekan Hukum, Cetakan ke-12, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Keempat.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

United States, 18 United States Code 2331.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3516

Flag Counter     Â