Perlindungan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta Video Klip dalam Kegiatan Usaha Komersil Rumah Karaoke Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Kasus Inul Vista Melawan Label Musik Nagaswara)

Rangga Nugraha, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Video klip merupakan objek hak cipta. Pemegang hak cipta video klip mempunyai hak eksklusif pada objek tersebut, yang artinya pemegang hak cipta tersebut satunya yang dapat memonopoli objek tersebut. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta salah satu hak ekonomi pemegang hak cipta adalah melakukan pengumuman dan pendistribusian. Untuk menjamin hak ekonomi pemegang hak cipta atas penggunaan video klip, rumah karaoke harus menggunakan video klip official. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian lisensi antara rumah karaoke dengan LMK yang sudah mendapat kuasa untuk menarik royalti. Pada kenyataanya masih banyak rumah karaoke yang tidak berlisensi, sehingga mekanisme perlindungan hak cipta video klip tidak dapat berjalan sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2-OT.03.01-05 Tentang Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif. Pertimbangan hakim yang menyatakan tindakan rumah karaoke menngunakan video klip yang diunggah dari media sosial youtube sebagai pelanggaran moral tidak berkesusuain dengan ketentuan UUHC. Tindakan  itu lebih tepat sebagai pelanggaran hak ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, tahap penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan, dan untuk menganalisis data menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme perlindungan hak ekonomi pemegang hak cipta video klip di dalam rumah karaoke telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, karena pengumuman dan penggandaan karya cipta video klip dalam kegiatan usaha rumah karaoke harus dilakukan melalui perjanjian Lisensi antara Rumah Karaoke dan Lembaga Manajemen Kolektif. Melihat kasus Inul Vista melawan Label Musik Nagaswara, pengumuman video klip bukan official yang diunggah dari youtube merupakan pelanggaran hak ekonomi.


Video clip is the object of copyright.Holders of video clip copyright has the exclusive exclusive right in the object, it means the copyright holders is the one who can monopolizes the object .Article 9 paragraph ( 1 ) act no. 28 year 2014 on copyright declare that one of the economic copyright holders is to announcement and distribution. To protect the right of economic copyright holders on the use of video clip, home karaoke should use official video clip .There should have been the license agreement between home karaoke with cml who have got power to draw royalty.In fact there are still many home karaoke who do not licensed, so that mechanism to protect the copyright of video clip not been able to apply in accordance with the act copyright no. 28 year 2014 on copyright and the ministerial decree law and human rights the republic of indonesia no. hki.2-ot.03.01-05 regulation on licenses operational institutions collective management.The consideration of the judge stating the action of home karaoke which use video clip who were uploaded of social media youtube is as a transgression of moral and  it is not in accordance with the provisions of act No. 24 Year 2014 on copyright .it is more suitbale as violation of the economic right.This research adopting juridical normative , to the specifications research used is descriptive analysis , a research phase done to the study literature , and to analyze data uses the method normative qualitative .The results of the study showed that rights protection mechanism economic copyright holders video clip in the house karaoke is in line with act no. 28 year 2014 on copyright , because the doubling of video clip copyright  in business activities of home karaoke should be carried out through the license agreement between home karaoke and institutions collective management .Based on case of inul vista against music label nagaswara, the announcement of  not official video clip who were uploaded from you tube is a violation of the economic right.


Keywords


License, LMK, Economic Right, Video Clip

References


Sumber Buku:

Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, PT.Alumni, Bandung, 2011.

Tim Lindsey, et.al, Hak Kekayaan Intelektual, PT.Alumni, Bandung, 2011.

Muhamad Djumhana, Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Praktiknya), PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, P.T.Alumni, Bandung, 2014, hlm.24.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, PT. Alumni, Bandung, 2013.

Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2014.

Agus Sardjono, Membumikan HKI di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2006.

Haris Munandar, Sally Sitanggang, Megenal HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), Esensi Erlangga Group, Jakarta, 2011.

Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.

Golkar Pangarso, Penegakkan Hukum Perlindungan Ciptaan Sinematografi, PT.Alumi, Bandung, 2015.

Syarifuddin, Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta, PT Alumni, Bandung, 2013.

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek- Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Karaoke.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: HKI.2-OT.03.01-03 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Universal Declaration Of Human Rights.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3511

Flag Counter     Â