Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Pt. X Berdasarkan Putusan Nomor 270k/Pdt.Sus-Phi/2013 Dihubungkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dery Agung Nursyopa

Abstract


Hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak selamanya berjalan mulus, ada kalanya salah satu atau kedua belah pihak melalaikan kewajibannya atau tidak memenuhi haknya. Dengan tidak dipenuhinya hak atau kewajiban tersebut, dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Begitu juga di dalam pemutasian tenaga kerja terkadang menimbulkan masalah antara pekerja dengan pengusaha sebagai pemberi kerja. Ketidak sesuaian keinginan para pihak ini bukan tidak mungkin menjadi hal yang mengakibatkan pengunduran diri atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaturan tentang Pemutusan Hubungan Kerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam bab XII Pasal 153 sampai 172, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus senantiasa berpegang pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agar tidak merugikan salah satu pihak yang bersangkutan. Dalam analisis Putusan Nomor 270K/PDT.SUS-PHI/2013 yang bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan karena PHK di PT.SCORPIONS dan implikasi terhadap hak-hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan Putusan Nomor 270K/PDT.SUS-PHI/2013 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Metode dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitiandapat ditarik kesimpulan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya lebih dahulu diselesaikan secara bipartit sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namun penyelesaian ini tidak mencapai mufakat karena pihak pengusaha tidak menghadiri jadwal pertemuan yang sudah ditentukan, sehingga penyelesaian menggunakan cara litigasi, pemberian hak-hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan putusan Nomor 270K/PDT.SUS-PHI/2013 seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dari pengusaha dalam putusan tersebut tidak dikabulkan hak-hak pekerja, padahal merupakan kewajiban pengusaha dengan mengacu ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

The relationship between employer and employee is not always in a smooth circumstances. There are times for one or both parties to fail in performing their duties and at the end it may trigger a conflict between them.the same thing could also happen in employment mutation or termination. Sometimes it causes a dispute or conflict between an employee and his or her employer.the disagreement can lead to resignation or termination of employment. Regulation on termination of employment stated in a law Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 on labor and employment on chapter XII article 153 to172, that termination of employment should referred and hold to positive and applicable law in order to do no harm no disrupting one party. Analysis on Ordinance number 270K/PDT.SUS-PHI/2013 has aim to determine the resolution of the industrial dispute caused by termination at PT.SCORPIONS and its implication toward rights of terminated employee referred to Ordinance Number 270K/PDT.SUS-PHI/2013 related to law number 2 Tahun 2004 on resolution of industrial dispute. Approachment methode used in this research is juridical normative. The research spesification used is analysis descriptive. Technique and methode of literature study used to collect data for this research.  Qualitative juridical analysis is used as a methode to analize the data.Based on the result of the research we can conclude that the resolution of the employment dispute in industrial relationship should be brought to biparty system first as to refer to Ordinance Number 2 tahun 2004 on resolution of industrial dispute.however,  the resolution came without significant result due to employer's absence for the scheduled meeting. Therefore it took ligitation as resolution and  should provide employee with termination their rights referred to Ordinance Number 270K/PDT.SUS-PHI/2013 such as  severance pay, fee for working tribute, and fee as substitute for the employee's lost right that should be given by the employer. Unfortunately they are all ungranted by the related party eventhough article 96 in Ordinance Number 2 tahun 2004 on resolution of industrial dispute clearly stated that employers should granted employee's rights.


Keywords


PHK, Industrial Relations Dispute

References


Buku

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indinesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993

Asri Widjayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Djoko Triyanto, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Eman Rajaguguk, Arbitrase dan Putusan Pengadilan, Chandra Pratama, Jakarta, 2000.

F.X. Djumialdi, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987.

F.X. Djumialdi, Perjanjian Kerja : Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Halim, A. Ridwan, Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawab, cetakan II, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Penerbit Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

H. Zainal Asikin, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 2001.

Judiantoro Hartono, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Lalu Husni, Penyelesaian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Maimun, Hukum Ketenagakerjaan,: Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.

R.Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni Bandung, 1977.

Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1988.

Sudikno Merto Kusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1979.

Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Cetakan ke-II, BPHN, Jakarta, 1996.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit Sumur Bandung, Bandung, 1983.

Wiwoho Soedjono, Hukum Perjanjian Kerja, PT Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Y.W. Sunindhia dan Ninik Widiyani, Masalah PHK dan Pemogokan, Bina Aksara, Jakarta, 1998.

Zainal Asikin. Ed, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1989 tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja Wanita karena menikah, hamil, dan melahirkan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-15 A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan atas Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Sumber Lain

http//answer.yahoo.com/, diakses 21 September 2015.

http://www.hukumtenagakerja.com/berakhirnya-perjanjian-kerja/, diakses tanggal 29 November 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3425

Flag Counter     Â