Penegakan Hukum Pidana terhadap Karya Potret yang Digunakan untuk Kepentingan Komersial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract. The purpose of this study is to solve the problem to be studied, the purpose of this study is to find out criminal law enforcement and ensnare the perpetrators of theft of personal data, especially portrait works carried out in electronic transactions, it is necessary to have a law that specifically regulates it. the government issued Law No. 19 of 2016 concerning amendments to Law No. 11 of 2008 concerning information and electronic transactions. The type of research in this study is a sociological legal research type by examining legal provisions, namely research that will explain the enforcement of criminal law against portrait works used for commercial purposes in terms of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2016 2008 concerning information and electronic transactions. In conclusion, there are 2 forms of legal protection for portrait copyrighted works, namely preventive and repressive protection. Preventive protection is intended to prevent copyright infringement of portraits from occurring. Repressive protection is aimed at resolving copyright infringement of portraits. The request for permission is in accordance with Article 19 of Law number 19 of 2002 concerning Copyright
Keywords: criminal law enforcement, commercial portrait work of information and electronic transactions
Abstrak. Tujuan Penelitian ini untuk memecahkan masalah yang akan diteliti, maka tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penegakan hukum pidana dan menjerat para pelaku pencurian data pribadi khususnya karya potret yang dilakukan dalam transaksi elektronik diperlukan adanya hukum yang khusus mengaturnya. pemerintah mengeluarkan undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis dengan mengkaji ketenetuan hukum, yaitu penelitian yang akan menjelaskan mengenai penegakan hukum pidana terhadap karya potret yang digunakan untuk kepentingan komersial ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Kesimpulan, hahwa bentuk perlindungan hukum atas karya ciptapotret terdapat 2 perlindungan, yaitu perlindunganpreventif dan represif. Perlindungan preventif ditujukanuntuk mencegah terjadi pelanggaran terhadap hak ciptaatas potret. Perlindungan represif ditujukan untukmenyelesaikan pelanggaran hak cipta atas potret.Permintaan izin tersebut sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Kata Kunci: penegakan hukum pidana, karya potret komersial informasi dan transaksi elektronik
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Albert Einstein, “Hakekat Nilai dari Ilmu: Pesan kepada Mahasiswa California Institute of Technologyâ€, dalam Jujun S. Suriasumantri (ed.), Ilmu dalam, 248.
Bernard L.Tanya, Yoan N.Simanjuntak dan Markus Y.Hage, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan IV (edisi revisi), 2013, hlm.117-118.
Budi Agus Riswandi, Hak Cipta di Internet: Aspek Hukumn dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009, hal 146.
Darmawan Napitupulu, Kajian Peran Cyber Law Dalam Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional, Deviance Jurnal Kriminologi, Vol. 1 No. 1, 2017, Halaman 102.
Hieronymus Febrian Rukmana Aji dan Abraham Ferry Rosando, S.H., M.H. perlindungan hukum terhadap hasil foto pribadi yang digunakan orang lain di media sosial instagram untuk kepentingam komersial berdasarkan undang-undang n0 28 tahun 2014 tentang hak cipta Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune,Vol. 2 No 1, 2019, Halaman 4.
Kelik Pramudya, dkk, 2010, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Yogyakarta hlm 110
Maria Ulfa Batoebara, dampak moral ilmu pengetahauan dan teknologi bagi manusia, jurnal warta, Edisi: 49, 2016.
Ni Ketut Supasti Dharmawan, et.al., 2016, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Deepublish, Yogyakarta, h.14
Rahmi Jened, Hukum Hak Cipta (Copyright Law), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hal 215
Rangga Aditiawan, Ferren Bianca, Belajar Fotografi Untuk Hobi dan Bisnis, Dunia Komputer, Jakarta, 2011, hal 9.
Saidin, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Intellectual Property Rights, RajaGrafindo Persada, Jakarta, h. 199.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2004, hal 74.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945â€, https://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/panduan-pemasyarakatan/bab-ii-uud-nri-tahun-1945/d-hasil-perubahan--naskah-asli-uud-1945-1
Negara Hukumâ€, http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_hukum.
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/arty/article/download/9670/6168/.
Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30887
   Â