Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Pencurian Pulsa Telepon Sebagai Bentuk Kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime)
Abstract
Abstract. crime through the internet network has become more sophisticated, one form of crime is the theft of mobile phone pulses. The crime of mobile phone credit theft still occurs today in Indonesia. Criminal law enforcement related to the theft of mobile phone credit in Indonesia has been carried out by law enforcement officials, but it has not been effective because similar cases still occur today. the contributing factor is still the crime of credit theft is due to economic factors and ease of access for the perpetrator to learn how to steal credit through the internet network that eventually makes the perpetrator try to practice what he has learned. It is necessary to improve the security system by the telecommunication operator so that the consumer card provider does not continue to be a victim, also need to be socialized to the public related to cyber crime. And law enforcement also needs to be provided with facilities, facilities and education related to today's technological advancements.
Keywords: Credit theft, law enforcement, causal factors
Abstrak. kejahatan melalui jaringan internet (Cyber crime)sudah semakin canggih, salah satu bentuk kejahatannya yaitu pencurian pulsa telepon genggam. Kejahatan pencurian pulsa telepon genggam masih terjadi hingga saat ini di Indonesia. penegakan hukum pidana terkait pencurian pulsa telepon genggam di Indonesia sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun belum efektif karena kasus serupa masih terjadi hingga saat ini. faktor penyebabkan masih terjadinya kejahatan pencurian pulsa ini karena faktor ekonomi dan kemudahan akses bagi pelaku untuk mempelajari cara mencuri pulsa melalui jaringan internet yang akhirnya membuat si pelaku mencoba untuk mempraktekan yang sudah dipelajarinya. Perlu dilakukan peningkatan sistem keamanan oleh pihak operator telekomunikasi agar konsumen kartu provider tidak terus menjadi korban, juga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cyber crime. Dan penegak hukum juga perlu diberikan sarana, fasilitas dan pendidikan terkait kemajuan teknologi saat ini.
Kata Kunci : Pencurian pulsa, penegakan hukum, faktor penyebab
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Fitri Wahyuni, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tanggerang Selatan, 2017
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Anang Priyanto, “Kriminologiâ€, Ombak, Yogyakarta, 2012
Indah Sri Utami, “Aliran dan Teori Dalam Kriminologiâ€, Thafa Media, Yogyakarta, 2012
Ende Hasbi Nassarudin, "Kriminologi", CV. Pustaka Setia, Bandung, 2016
Jurnal :
Elfa Murdiana, Pertanggungjawaban Pidana Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Relevansinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Al-Mawarid, VOL. 2012
M. Fuady, ““Cybercrimeâ€: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesiaâ€, MEDIATOR, Vol. 6m No.2 Desember 2006
Ellen Benoit, “Not Just a Matter of Criminal Justice: States, Institutions, and North American Drug Policyâ€, Sociological Forum, Vol. 18, No. 2, Juni, 2003
Sri Wahyuni Kadir, "Peranan Polisi Sektor Kajuara dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja", Jurnal Equilibrium Volume Iv No. 1 Mei 2016
Bas Weya, "Peran Orang Tua Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja Di Kelurahan Kembu Distrik Kembu Kabupaten Tolikara", Jurnal Holistik, Tahun VIII No. 16 / Juli - Desember 2015
Mardjono Reksodipuro, Partisipasi Profesi Hukum Sebagai Penegak Hukum Dalam Peningkatan Wibawa Penegakan Hukum dalam Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1994
Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Artikel :
Anonim, Pengertian Pulsa : Kategori, Fungsi dan Contoh, https://jagad.id/pengertian-pulsa
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/pulsa
Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30598
   Â