Studi Kasus Penegakan Hukum terhadap Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Tumpahan Minyak PT Pertamina Hulu Energi Off Shore North West Java (Onwj) Karawang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Abstract. Law enforcement against environmental pollution due to oil spills of PT Pertamina Hulu Energi based on Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management or the application of criminal sanctions against PT Pertamina Hulu Energi. As a result of environmental pollution that occurs there is no longer any profit, but rather the emergence of damage and losses that are felt for coastal communities as victims of pollution. The purpose of this study is to find out and analyze how environmental pollution is carried out by the PT Pertamina Hulu Energi (PHE) factory based on Law no. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and Criminal Liability against companies and the factors that hinder law enforcement against companies regarding oil spills.
Keywords : Environmental Law, Criminal Liability.
Abstrak. Penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak PT Pertamina Hulu Energi berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Penerapan sanksi pidana terhadap PT Pertamina Hulu Energi. Akibat pencemaran lingkungan yang terjadi tidak ada lagi keuntungan, melainkan timbulnya kerusakan dan kerugian yang sangat dirasakan bagi masyarakat pesisir sebagai korban pencemaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap perusahaan dan faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap perusahaan mengenai tumpahan minyak.
Kata Kunci : Hukum Lingkungan, Pertanggungjawaban Pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Dini Dewi Heniarti. 2017. " Sistem Peradilan Militer Di Indonesia." In Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, by Dini Dewi Heniarti, 23. Bandung: Refika Aditama.
Ilyas Asaad, Muhjiddin Muwardi, et.al, Teologi Lingkungan (Etika Pengelolaan Lingkungan Dalam Perspektif Islam), Deputi Komunikasi Lingkungan Dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhamadiyah, Jakarta, 2011, hal. 12.
Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta, 1982, hal. 14-15.
Website
https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/3536/pertamina-harus-mengungkapkan-penyebab-terjadinyasemburan-dan-tumpahan-minyak-di-karawang/
Jurnal
Rusdianto Pratama, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Serta Pertanggung Jawabannya Ditinjau dari hukum pidana di Indonesia, 2015.
Santoso Budi Nurs-Al Umar, Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia, VOL.IX, 2 OKT.2011.
Nina Herlina, S.H.,M.H, Permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
M Hilman Fauzan, Effendy Deddy. (2021). Masuknya Syarat Kerja Baru Diluar yang Diperjanjikan oleh Pengusuha di PT. X Padalarang Kabupaten Bandung Barat Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 11-14
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30597
   Â