Analisis Yuridis Penerapan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Covid-19 Dihubungkan dengan UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Irfan Fadhillah Ramadhan

Abstract


Abstract. Death penalty is the main punishment in Article 10 of the Criminal Code, and also contained in Article 2 paragraph 2 Constitution of Law No. 31 Year 1999 on The Eradication of Corruption. Pro’s and Counter’s Crimes of possible corruptors of the Covid-19 Pandemic fund in the death penalty became a hot issue at the end of 2020, after the appointment of the Minister of Social Affairs as a suspect in the corruption of social assistance funds. This research leads to corruptors who commit corruption during the Covid-19 pandemic can be put to death if it is connected with the consequences of the issuance of Presidential Decree No.12, 2020, which defines Covid-19 as a non-natural disaster. The author conducted a study that aims to find out how the perpetrators of corruption and whether or not the death penalty is imposed. The research method used by the author is descriptive-analytical research, by describing or describing the current state of the subject or object of research based on visible facts. The results of this study are the logical consequences of the determination of the Covid-19 outbreak as a non-natural disaster in accordance with Presidential Decree No.12/2020 is very impossible death penalty can be imposed on the perpetrators of corruptors given that in the explanation of Article 2 paragraph 2 law No. 31, 1999, requiring natural disasters as a condition of the phrase "certain circumstances" in order to be sentenced to death for corruptors.

Keywords : Criminal Liability, Corruption, Covid-19, Death Penalty

Abstrak. Pidana Mati merupakan hukuman pokok dalam Pasal 10 KUHP, dan juga termuat dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Pro dan Kontra kemungkinan para koruptor dana Pandemi Covid-19 di pidana mati menjadi isu yang hangat diakhir tahun 2020, pasca penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial. Penelitian ini mengarah kepada koruptor yang melakukan korupsi pada masa pandemi Covid-19 ini dapat di hukum mati jika di hubungkan dengan konsekuensi dari dikeluarkannya Kepres No. 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana Non-alam. Penulis melakukan sebuah penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dan dapat atau tidaknya diberlakukan pidana mati. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskriptif-analitis, dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Hasil penelitian ini adalah konsekuensi logis dari penetapan wabah Covid-19 ini sebagai bencana non–alam sesuai Kepres No. 12/2020 adalah sangatlah mustahil pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku Koruptor mengingat bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 mengharuskannya bencana alam sebagai syarat frasa “keadaan tertentu†agar dapat di jatuhi pidana mati bagi koruptor.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Covid-19, Pidana mati

 

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Covid-19, Pidana mati

Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Negara Republik Indonesia.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983, Hlm.3

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yunus Husein, Negeri Sang Pencuci Uang, Pustaka Juanda Tiga Lima, Jakarta, 2008, Hlm. 5.

Yunus Husein, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Books Terrace & Library, Bandung, 2007, Hlm. 9.

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30554

Flag Counter     Â