Karena Membela Diri Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Abstract. The judge in the trial did not apply noodweer excesses to his decision and secondly the benchmark of the defense that exceeded the limits that could be justified in the criminal law of murder as in the case of self-defense is a form of human nature in protecting oneself from various threats that can threaten the safety of life, morals, and property owned. However, sometimes the defense carried out in an emergency can be detrimental to others so that they limit the defense excessively (noodweer excess). Self-defense arrangements in urgent circumstances are regulated in Article 49 of the Criminal Code. In the article it is said that a person who has committed to defend his life, morals or property either for himself or for others cannot be punished. Palu District Court Decision DECISIO NUMBER:020/PID.B/2015/PN.PAL because the judge did not apply Article 49 paragraph (2) of the Criminal Code. Rizky (murder in self-defense) was sentenced to prison for 4 (four). Even though if we look closely at Rizky's actions in relation to Article 49 paragraph (2) of the Criminal Code, it cannot fulfill all the elements in the article mentioned above to protect Rizky Arsad trying to respect him for the actions committed by Yani Faat (a murder victim in self-defense). The research used is normative research, which is legal research carried out by examining library materials or secondary data as the basis for research by doubling the search for regulations and literature related to the problems studied.
Keywords : Murder, Self Defense, imprisonm
Abstrak. Hakim dalam persidangan tidak menerapkan noodweer exces terhadap putusannya dan yang kedua tolak ukur pembelaan yang melampaui batas yang dapat di benarkan dalam hukum pidana pidana pembunuhan sebagaimana pada Bela diri merupakan bentuk fitrah manusia dalam melindungi diri dari berbagai ancaman yang dapat mengancam keselamatan jiwa, moral, dan harta benda yang dimiliki. Namun terkadang pertahanan yang dilakukan dalam keadaan darurat bisa saja merugikan orang lain sehingga mereka membatasi pertahanan secara berlebihan (noodweer excess). Pengaturan bela diri dalam keadaan mendesak diatur dalam Pasal 49 KUHP. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa seseorang yang telah berkomitmen untuk mempertahankan hidup, moral atau harta benda baik untuk dirinya sendiri atau orang lain tidak dapat dipidana. Putusan Pengadilan Negeri Palu PUTUSAN NOMOR: 020/PID.B/2015/PN.PAL karena hakim tidak menerapkan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Rizky (pembunuhan untuk membela diri) divonis penjara selama 4 (empat). Padahal jika dicermati perbuatan Rizky dalam kaitannya dengan Pasal 49 ayat (2) KUHP tidak dapat memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut di atas untuk melindungi Rizky Arsad berusaha untuk menghormatinya atas perbuatan yang dilakukan Yani Faat(korban pembunuhan untuk membela diri). penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar
Kata Kunci : Pembunuhan, Membeladiri, pidana penjara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dwi Putri Nofrela, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Yang Melampaui Batas (Noodweer Excess)â€, Jom Fakultas Hukum Volume Iii Nomor 2, Oktober 2016, Hlm.2.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000 Hlm.13.
Pasal Yang Mengatur Tentang Masalah Pembunuhan Dalam KUHP Adalah Pasal 338 – 359.
Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Arfan Kaimuddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundnag-Undangan Di Indonesiaâ€, Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Islam Malang, Vol. 2, No. 1. 2019.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2007, Hlm. 119
Nandang Sambas Dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana Dan Asas-Asas Dalam RKUHP, Rafika Aditama, Bandung, 2019, Hlm. 157.
Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30534
   Â