Penegakan Hukum terhadap Peristiwa Penembakan Laskar FPI dalam Kaitannya dengan Penggunaan Kekuatan dan Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

Muhammad Zaky Salafy

Abstract


Abstract. In the shooting incident of six members of the Islamic Defenders Front (FPI) on December 7, 2020, by the police on the Jakarta-Cikampek Highway at 50 Kilometer area, the police had taken arbitrary action. The shooting incident of six Laskar FPI members by the police is categorized as extra-judicial killing or killing outside a court decision. This action clearly violates human rights in criminal law, criminal procedural law and even in international human rights law. The method in this research is normative juridical, The approach used in this research is the approach to legislation with secondary data sources, data analysis used is qualitative data analysis. The results showed that, in the incident of the shooting of 6 Laskar FPI , that the police officers had committed criminal violations, namely violating Article 338 of the Criminal Code regarding murder and committing human rights violations, namely the violation of the right to life in the FPI 6 Laskar shooting incident. This is based on the findings of Komnas HAM in the Press Statement of the National Human Rights Commission Number: 003/Humas/KH/I/2021. Also, in law enforcement in this incident, the police officers violated the principle of presumption of innocence as regulated in the Criminal Procedure Code and did not follow the provisions of Perkap Number 1 of 2009 concerning the Use of Force in Police Actions and Perkap Number 8 of 2009 concerning Implementation of Principles and Standards Human Rights in Performing the Duties of the Indonesian National Police. 

Keywords: Shootings, Human Rights, Police Officers

Abstrak. Pada peristiwa penembakan enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) pada tanggal 7 Desember 2020 oleh kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 aparat kepolisian telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam mengambil tindakan. Peristiwa penembakan enam anggota FPI oleh kepolisian dikategorikan sebagai tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Tindakan ini jelas melanggar HAM dalam hukum pidana, hukum acara pidana bahkan dalam hukum HAM internasional. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dengan sumber data sekunder, analisis data digunakan adalah analisis data kualitatif. Pada peristiwa penembakan 6 laskar FPI, bahwa aparat Kepolisian telah melakukan pelanggaran pidana yaitu melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta melakukan pelanggaran HAM yaitu pelanggaran atas hak untuk hidup pada Peristiwa Penembakan 6 Laskar FPI. Hal tersebut berdasarkan hasil temuan Komnas HAM dalam Keterangan Pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 003/Humas/KH/I/2021. Serta, dalam penegakan hukum pada peristiwa tersebut aparat kepolisian telah melanggar asas praduga tak bersalah seperti yang telah diatur dalam KUHAP serta tidak mengikuti ketentuan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Aparat kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kata Kunci: Penembakan, Hak Asasi Manusia, Aparat Kepolisian


Keywords


Penembakan, Hak Asasi Manusia, Aparat Kepolisian (Shootings, Human Rights, Police Officers)

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, Hlm. 14.

Bese Muqita Rijal Mentari, Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam, Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 22, No. 1, 2020, Hlm. 8

Dini Dewi Heniarti, “Peran Polisiâ€, Pikiran Rakyat, 27 Desember 2011.

Osgar S. Matompo, “Pembatasan Hak Asasi Manusia Dalam Keadaan Daruratâ€, Jurnal Media Hukum, 2020, Hlm 64.

Yang dimaksud dengan “dalam keadaan apa pun†termasuk dalam keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Lihat penjelasan pasal 4 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30486

Flag Counter     Â