Pertimbangan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Dihubungkan dengan Tujuan Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Emir Muhammad Fasya Zurzikri, Tata Fathurrohman, Jejen Hendar

Abstract


Abstract. Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead. Article 7 of Law no. 16/2019 concerning Amendments to Law No. 1/1974 concerning Marriage, states that marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19 years. However, if the situation is urgent, then the parents of the prospective bride and groom can apply for a marriage dispensation to the Religious Court. The method of this approach is normative juridical, namely conducting an inventory of positive laws regarding marriage. This type of research is a qualitative research, namely collecting data that interprets the phenomenon of marriage dispensation. The research specification is descriptive analysis, which is centered on the judge's consideration in granting the application for dispensation for marriage. The purpose of this study was to determine the implementation of underage marriages and to determine the judge's considerations in granting marriage dispensation in Bandung city religious court. The results showed that the implementation of underage marriages that occurred in the city of Bandung was due to pregnancy outside of marriage, the wishes of the parties, and the influence of the family economy. The judge's consideration in granting the marriage dispensation application in Bandung city religious court is based on legal considerations where the judge looks at the completeness of the administrative requirements, and extra-legal considerations where the judge applies the Maqashid Syariah concept which prioritizes preventing harm rather than enforcing the benefit.

Keywords : Purpose of Marriage, Underage Marriage, Marriage Dispensation, Judge's Consideration.

Abstrak. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 7 UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Namun jika keadaan mendesak, maka orang tua calon mempelai dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.  Metode pendekatan ini adalah yuridis normative, yaitu melakukan inventarisasi hukum positif tentang perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu pengumpulan data yang menafsirkan fenomena dispensasi kawin. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis, yaitu berpusat pada pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan dibawah umur dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin di PA Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan dibawah umur yang terjadi di Kota Bandung karena faktor hamil diluar nikah, keinginan para pihak, dan pengaruh ekonomi keluarga. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di PA Bandung berdasar pada pertimbangan hukum dimana hakim melihat pada kelengkapan syarat administrasinya, dan pertimbangan luar hukum dimana hakim menerapkan konsep Maqashid Syariah yang mengutamakan mencegah terjadinya kemudharatan daripada menegakkan kemaslahatan.

Kata Kunci : Tujuan Perkawinan, Perkawinan Dibawah Umur, Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim.

 

Keywords


Tujuan Perkawinan, Perkawinan Dibawah Umur, Dispensasi Kawin, Pertimbangan Hakim.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Pranada Media, 2007)

Kurnia Azizah, 8 Tujuan Menikah Dalam Islam Menurut Al-Quran dan Hadis, Wajib Diketahui, https://www.merdeka.com/trending/8-tujuan-menikah-dalam-islam-menurut-al-quran-dan-hadis-wajib-diketahui-kln.html,

Mengenal Maqashid Syariah, Pengertian dan Bentuk-Bentuknya, https://ponpes.alhasanah.sch.id/pengetahuan/mengenal-maqashid-syariah-pengertian-dan-bentuk-bentuknya/

Pandemi Corona Bikin Anak Di Bawah 18 Tahun Banyak Menikah, https://ayobandung.com/read/2020/10/21/143754/pandemi-corona-bikin-anak-di-bawah-18-tahun-banyak-menikah

Tika Bisono, Menikah Adalah Urusan Orang Dewasa, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160727123906-278-147351/menikah-urusan-orang-dewasa,

Laporan Tahunan PA Bandung tahun 2019 dan 2020

Wawancara dengan Cece Rukmana, Hakim Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Bandung, tanggal 06 Mei 2021

Wardhani Karenina Aulery Putri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 21-31




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30343

Flag Counter     Â