Akibat Hukum Pemberian Dispensasi Kepada Calon Pengantin di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Kompilasi Hukum Islam

Elma Meliana Ekaputri Ma'mun, Sri Ratna Suminar

Abstract


Abstract. The granting of marriage dispensation to prospective brides who are under the age of 19 years can be said to be a legal effort or a way for those who are still underage to have marriages that are recognized by the state. The method used in this research is normative juridical, which uses secondary data such as books, journals, or articles related to marriage and dispensation as well as primary data such as Law Number 16 of 2019 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law. Furthermore, this research uses field studies, namely conducting interviews with related parties. The results of this study are that the Marriage Law regarding marriage dispensation is legal, if it has fulfilled the requirements, namely getting a marriage dispensation from the court, while the Compilation of Islamic Law does not specifically regulate, it's just that underage marriages must have been baliqh and have received parental consent and in granting marriage dispensation to the bride and groom can have legal consequences for both, namely both of them are considered adults and can perform legal actions and arise for both rights and obligations as husband and wife that they must accept and live.

Keywords : Marriage Dispensation, Legal Consequences, Underage Marriage

Abstrak. Pemberian dispensasi kawin kepada calon pengantin yang berusia di bawah umur 19 tahun dapat dikatakan sebagai ikhtiar hukum atau jalan agar mereka yang masih dibawah umur dapat melakukan pernikahan yang diakui oleh negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dimana menggunakan data sekunder seperti buku-buku, jurnal, ataupun artikel yang terkait dengan perkawinan dan dispensasi serta data primer seperti Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya penelitian ini menggunakan studi lapangan yakni melakukan wawancara ke pihak terkait. Hasil penelitian ini yakni bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan mengenai dispensasi kawin adalah sah, jika telah memenuhi syarat nya yakni mendapatkan dispensasi kawin dari pengadilan, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara spesifik, hanya saja menikah di bawah umur haruslah telah baliqh dan telah mendapat izin orang tua serta dalam pemberian dispensasi kawin kepada calon pengantin dapat menimbulkan akibat hukum kepada keduanya, yakni keduanya telah dianggap dewasa dan dapat melakukan perbuatan hukum serta timbul bagi keduanya hak dan kewajiban sebagai suami istri yang harus mereka terima dan jalani.

Kata Kunci : dispensasi kawin, akibat hukum, perkawinan di bawah umur


 

Keywords


dispensasi kawin, akibat hukum, perkawinan di bawah umur

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Kamarusdiana, Ita Sofia,†Dispensasi kawin Dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islamâ€, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Volume 7 Nomor 1 (2020).

GenBagus,http://genbagus.blogspot.com/2014/05/faktor-penyebab-pernikahan-dini.html

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.30214

Flag Counter     Â