Kajian Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan dengan Cara Mutilasi dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia
Abstract
Abstract. Murder by mutilation is murder that is followed by dismembering the victim's body into several pieces which is carried out with the aim of eliminating evidence. Articles that are often used as the legal basis for perpetrators of criminal acts of mutilation are Article 340 of the Criminal Code with a maximum sanction of the death penalty, which is sometimes only an alternative to imprisonment. This study aims to determine the enforcement of criminal law against perpetrators of murder by means of mutilation in Positive Criminal Law in Indonesia. And to find out the factors causing the crime of murder by mutilation. The methodology used in writing this thesis is a case approach and legislation approach, descriptive analytical research specifications, and the analytical method used is in the form of qualitative juridical, by reviewing based on statutory regulations. In the formulation of the first problem, the criminal law liability related to murder by mutilation in Indonesia has been carried out by law enforcement officials, but has not been effective because similar cases are still happening today. Meanwhile, in the second problem formulation, it was found that the main causative factor, namely the economic difficulties they experienced, caused them to get emotional quickly, stressed, depressed, due to the problems they faced, it was generally the main cause of the poor. As a result of the depression, some people are brave and reckless to commit sadistic actions by killing loved ones or friends and even their own families. To prevent this killing by developing behavior through education, expanding or deepening traditions, establishing contact or mutual understanding between humans who prioritize the assessment of norms is a good way of prevention, in other words self-filtering is the main factor in preventive efforts. mutilation crime
Keywords: Murder, mutilation, law enforcement, causal factors
Abstrak. Pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati, yang terkadang hanya merupakan alternatif dari hukuman penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembunuhan dangan cara mutilasi dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia. Serta untuk mengetahui faktor penyebab masih terjadinya tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi. Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan dan metode analisis yang digunakan berupa yuridis kualitatif, dengan mengkaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam rumusan masalah yang pertama, pertanggungjawaban hukum pidana terkait pembunuhan dengan cara mutilasi di Indonesia sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun belum efektif karena kasus serupa masih terjadi hingga saat ini. Sedangkan dalam rumusan masalah kedua dihasilkan bahwa faktor penyebab utama yakni kesulitan ekonomi yang dialami menyebabkan mereka cepat emosional, stres, depresi, akibat masalah yang dihadapi, itu umumnya penyebab utama masyarakat bawah. Akibat depresi itu, sebagian masyarakat berani dan nekat melakukan tindakan sadis dengan membunuh orang yang dikasihi atau temannya bahkan sampai keluarganya sendiri. Untuk mencegah terjadinya pembunuhan ini dengan cara mengembangkan tingkah laku melalui pendidikan, memperluas atau memperdalam tradisi, mengadakan kontak atau saling pengertian antara manusia yang mengut amakan penilaian norma-norma adalah cara yang baik untuk prevensi, dengan kata lain filterisasi diri adalah faktor utama dalam usaha preventif kejahatan mutilasi.
Kata Kunci: Pembunuhan mutilasi, penegakan hukum, faktor penyebab
ÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Yunus Wahid A.M. 1992, Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Bukan Pertanian Sebagai Fenomena Tata Ruang, Makalah – Lingkungan dan Tata Ruang, PPS UGM Yogyakarta.
D.A Tisnaadmidjaja dan Asep Warlan Yusuf, 1997, Pranata Pembangunan, Universitas Parahyangan, Bandung.
Daud Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung, P.T. Alumni.
Solihin Abdullah Wahab, 1991, Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bina Aksara.
Soerjono Soekanto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada. 2007.
Salam Moh. Ari Abdul, Heniarti Dini Dewi. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 6-10
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.29783
   Â