Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Telepon Seluler Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Abstract
Abstract. The crime of smuggling is regulated in Law Number 17 of 2006 concerning Amendments to Law Number 10 of 1995 concerning Customs. Although in Indonesia, smuggling cases often occur, one of which is the criminal case of cell phone smuggling by Bobby Susanto and Handy Dibendanto. However, the sanction imposed on the defendant was only a fine of Rp. 548,000,000 (five hundred and fortyeight million rupiah), provided that Bobby Susanto did not pay the fine within 1 (one) month after the court’s decision obtained legal force. If permanent, then his property can be confiscated by the Prosecutor and then auctioned off to pay a fine, and if Bobby Susanto does not have sufficient assets to pay the fine, then the Defendant is sentenced to imprisonment in lieu of a fine for 6 (six) months, not commensurate with the losses suffered by the State. Therefore, this study aims to determine the implementation of the legal provisions of the crime of smuggling and to determine the factors that hinder the law of the crime of smuggling. The method used in this study is a normative juridical approach, namely testing and reviewing secondary data, namely the principles contained in the legislation relating to Customs.
Keywords: Obstacles, Court Decisions, Smuggling Crimes
Abtrak.  Tindak Pidana Penyelundupan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Walau Diindonesia kasus penyelundupan sering terjadi salah satunya kasus tindak pidana penyelundupan telefon seluler yang dilakukan Bobby Susanto dan Handy Dibiayanto. Namun sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa hanya dengan Pidana Denda sebesar Rp 548.000.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah), dengan ketentuan jika Bobby Susanto tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dan apabila Bobby Susanto tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan, tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Negara. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ketentuan hokum tindak pidana penyelundupan dan untuk mengetahui faktor penghambat hokum tindak pidana penyelundupan.
Kata    Kunci    :    Penghambat,    Putusan    Pengadilan,   Tindak   Pidana Penyelundupan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adof, Hukum Perdagangan International, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Amir, M. S. Ekspor Impor Teori dan Penerapannya, cetakan ke-enam, PT. Pustaka Binaman Pressindo, cetakkan ke enam, Jakarta, 1999.
Bohari. Pengantar Hukum Pajak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Djamali, R. A. Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Gautama, Sudargo, Tafsiran UndangUndang Pokok Agraria, Alumni, Bandung, 1980.
Head, J. W. Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Program Kerja Sama Antara Proyek ELIPS dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Porter’s, R. P. Free Trade In England Letter on the Ruin of England in Consequence of Free Trade, Published Copyright The New York Times, Januari 31, 1884.
Risky, Ramadhan. Penyidikan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Telepon Seluler di Wilayah Hukum Bea dan Cukai Kabupaten Siak, Jurnal, Pekanbaru, 2019.
Anonim. World Custom Orgazation. (http://www.wco.org.id), 2008. diakses pada 6 Juni 2020.
Ramdhan, D. I. Warga Bandung Selundupkan Ponsel Impor Senilai Rp 648 juta. (https:// www.news.detik.com), 2010. diakses pada 21 September 2019.
Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.29051
   Â