Analisis Yuridis Pencurian Data pada Waktu Work From Home (WFH) di Masa Pandemi Covid-19 Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Geraldint Feisal Rosidin, Nandang Sambas

Abstract


Abstract. Advances in technology, especially computers and the internet, cannot be separated from human life. All forms of information have become a "Power" which is defined as something that can determine the fate of humans themselves. During the Work From Home (WFH) period during the Covid-19 pandemic, millions of people around the world have to leave the office, school, and do all their activities at home. Problems arise when the security of personal data is threatened when accessing all obligations and needs via the internet with weak security. The purpose of this study is to determine whether or not Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions can ensnare perpetrators of criminal acts of data theft and protect personal data of victims from crimes of personal data theft. The methodology used in writing this thesis is a normative juridical approach, descriptive analytical research specifications, methods and data collection techniques are literature studies, and the method used is qualitative juridical. The results of the study of several data theft cases that have occurred during the covid -19 pandemic, someone who steals personal data can be sentenced, for violating Article 26 paragraph (1) j.o Article 30 paragraph (3) j.o Article 32 of the ITE Law. Victims of criminal acts of theft of personal data get legal protection from the ITE Law and the Regulation of the Minister of Communication and Information. This shows that the Information and Electronic Transaction Law can still contribute to enforcement and protection, but this is still considered ineffective, it is deemed necessary to ratify a separate law relating to the protection of personal data so as to provide security guarantees and protection of personal data.

Keywords : DataTheft, Work From Home, Covid-19 Pandemi

Abstrak. kehidupan manusia. Segala bentuk informasi sudah menjadi suatu “Kekuatan†yang diartikan sebagai sesuatu yang dapat menentukan nasib manusia itu sendiri. Pada Masa Work From Home (WFH) di saat pandemi Covid-19 ini memaksa jutaan orang diseluruh dunia meninggalkan kantor, sekolah,  dan melakukan segala kegiatannya dirumah. Permasalahan muncul ketika kemanan atas data pribadi terancam ketika mengakses segala kewajiban dan kebutuhan melalui internet dengan keamanan yang lemah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bisa atau tidaknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjerat para pelaku tindak pidana pencurian data dan melindungi data pribadi para korban dari kejahatan pencurian data pribadi. Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah  pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode dan Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, serta metode yang digunakan berupa yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian beberapa kasus pencurian data yang sudah terjadi selama pandemi covid -19, seseorang yang mencuri data pribadi dapat dijatuhi hukuman, karena melanggar pasal 26 ayat (1) j.o Pasal 30 ayat (3) j.o Pasal 32 UU ITE. Para korban dari tindak pidana pencurian data pribadi mendapatkan perlindungan hukum dari UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Ini Menunjukan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik masih bisa berkontribusi untuk melakukan penegakan dan perlidnungan, namun hal ini masih dianggap kurang efektif, hal ini dipandang perlu disahkan undang-undang tersendiri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sehingga memberikan jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi.

Kata Kunci : Pencurian Data, Work From Home, Pandemi Covid-19


Keywords


Pencurian Data, Work From Home, Pandemi Covid-19

Full Text:

PDF

References


UUD 1945

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung, Penerbit Binacipta, 1986.

Dara Sawitri, “Penggunaan Google Meet Untuk Work From Home di Era Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)†Jurnal Prioritas : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume : 02, Nomor : 01, April 2020.

Brisilia Tumalun, “Upaya Penanggulangan Kejahatan Komputer Dalam Sistem Elektronik Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,†Jurnal Lex Et Societatis 6, No. 2 (2018).

A. Aco Agus dan Sikawati, “Penanganan Kasus Cybercrime di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar),†Jurnal Supremasi, Vol.10, N (2016).

Mulyana W. Kusumah, Clipping Service Bidang Hukum, Majalah Gema, 1991.

Paul Marrett, Information Law in Practice: 2nd Edition, MPG Books Ltd., Cornwall, 2002.

Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 20 Tahun 2016

Pencurian Data di Dunia Maya, https://www.kompasiana.com/agnesj0122/5dfbb336097f3650221c41a2/pencurian-data-di-dunia-maya (diakses pada tanggal 02 April 2021 pada pukul 20.50)

Sinta Dewi, Cyber Law: Aspek Daa Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.

Setiono, Supremasi Hukum, Surakarta: UNS, 2004.

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru, 1987.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Human Rights Committee General Comment No, On the Right to Respect of Privacy, Family, Home and Correspondence, and Protection of Honour and Reputation, 1988.

Andrew pelealu, Tesis :â€Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerceâ€, Yogyakarta : Universitas AtmaJaya Yogyakarta, 2018.

Lia Sautunnida, “Urgensi Undang - Undang Perlindunngan Data Pribadi di Indonesia; Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysiaâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum , Vol.20, No.2, Agustus, 2018.

Sugeng, “Hukum Telekomunikasi Indonesiaâ€, Prenadamedia Group, Jakarta, 2020.

KOMINFO Kulonprogo, “Jamin Perlindungan Data Pribadi, Kominfo beri sanksi terhadap Penyalahgunaan oleh Pihak Ketiga.†Diakses melalui https://kominfo.kulonprogokab.go.id/detil/469/jamin-perlindungan-data-pribadi-kominfo-beri-sanksi-terhadap-penyalahgunaan-oleh-pihak-ketiga, (diakses pada tanggal 26 Mei 2021 Pukul 00.16)

Siti Yuniarti, “Perlindungan Hukum Data Pribadi di Indonesiaâ€, Jurnal BECOSS, Vol.1, No. 1, 2019

Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.28617

Flag Counter     Â