Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Test Swab di Masa Pandemi Covid-19 Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Abstract. The handling of the Covid-19 virus in various countries is carried out in various ways, one of which is by implementing a lockdown policy to limit the total spread of this virus. Large-Scale Social Restrictions (PSBB) are implemented by local governments which must obtain approval from the minister of health, so that with this approval local governments can implement PSBB or in other words restrictions on the movement of people or goods in a certain province or area. district/city. To find out whether someone has been exposed to Covid-19 or not, it is done by means of a swab test and a quick test. Because it is based on the Circular of the Task Force for the Acceleration of Handling Covid-19 Number 9 of 2020 concerning Criteria and Requirements for Community Travel During the Adaptation of New Habits Towards a Productive and Safe Society for Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). The research specification used by the author in this paper is a descriptive analysis that aims to describe the applicable laws and regulations related to legal theories related to the crime of forgery of letters, especially in cases of falsification of positive swab test results. law on the matter to be investigated. Discuss. In conducting this research, the writer uses library research, because the data is obtained from books, articles, research, journals and all other forms of library documents. The analytical method used by the author in this paper is quantitative juridical, namely by compiling the data. -data or regulations, principles that apply as positive laws that are obtained cumulatively to achieve clarity on the problems encountered without using formulas or statistical data. In conclusion, the maker and user of a fake swab test certificate can be charged with article 263, article 267, or article 268 of the Criminal Code, depending on the position of each party. The government has tried to carry out its role by issuing sanctions policies and providing swab test stations at several official points from the Ministry of Health for anyone who wants to travel out of town or abroad.
Keywords: Criminal Law Enforcement, Forgery of Letters, Forgery of Swab Test Letters and Covid-19 Rapid Tests
Abstrak. Penanganan atas virus Covid-19 diberbagai negara dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah melakukan kebijakan lockdown untuk membatasi penyebaran virus ini secara total, di Indonesia sendiri telah memiliki aturan  pelaksaannya yakni berupa peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang harus disetujui oleh menteri kesehatan, sehingga dengan persetujuan tersebut pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau dengan kata lain pembatasan pergerakan orang atau barang dalam satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Untuk mengetahui seseorang terkena atau tidaknya Covid-19 maka dilakukan dengan cara Swab test dan Rapid test. Karena berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Spesifikasi penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat khususnya dalam kasus pemalsuan surat hasil test swab pada hukum positif yang menyangkut permasalahan yang akan di bahas.Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan penelitian keperpustakaan (library research), karena data diperoleh dari buku, artikel, penelitian, jurnal dan segala bentuk dokumen kepustakaan lainnya.Metode analisis yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah Yuridis Kuantitatif, yaitu dengan cara menyusun data-data atau peraturan peraturan, asas-asas yang berlaku sebagai hukum positif yang telah diperoleh secara kumulatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dihadapi tanpa menggunakan rumus maupun data statistik. Kesimpulan, pembuat dan pengguna surat keterangan swab test palsu dapat dijerat berdasarkan pasal 263, pasal 267, atau pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung kedudukan masing-masing pihak. Pemerintah telah berupaya melakukan perannya dengan mengeluarkan kebijakan sanksi dan menyediakan tempat swab tes di beberapa titik yang resmi dari Kementrian Kesehatan bagi siapa saja yang hendak bepergian keluar kota maupun keluar negri.
Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pemalsuan Surat, Pmalsuan Surat Swab Tes dan Rapid Tes Covid-19
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid dan Mohammad labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung, 2004.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Cansil dan Cristhine Cansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita, 2007.
Harni Eka Putri, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Kearsipan Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru, 1992.
Lilik Mulyadi, Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, PT. Alumni Bandung, Bandung, 2008.
Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Maskun, kejahatan siber Cyber Crime suatu pengantar, Kencana, Jakarta:2010)
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.
Nandang Sambas, Ade Mahmud, Perkembangan Hukum pidana dan Asas-asas Dalam KUHP, PT Refika Aditama, 2019.
Nandang Sambas, Ade Mahmud, Perkembangan Hukum pidana dan Asas-asas Dalam KUHP, PT Refika Aditama, 2019.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
P.A.F Lamintang, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Sinar Baru, Bandung, 1984.
Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cita, Jakarta, 2008
R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 1976.
Rais Ahamad, Peran Manusia Dalam Penegakan Hukum, Pustaka Antara, Jakarta, 1966.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta
Sigit suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung, 2012.
Soerjono Soekarto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang , Yayasan Sudarto, 1990.
Sue Titus Reid, dalam Soerjono Soekanto, Kriminologi Suatu Pengantar Ghalia, Jakarta.Tahun 2013.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana, pustaka pelajar, Yogyakarta, 2005
TopoSantoso, Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Tunardi Wibowo, Pengertian Cyber Crime, 2009.
W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminolog, Terjemahan Oleh R.A. Koesnoen. PT. Pembangunan, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Khairunisa Kania, Ravena Dey. (2021). Analisis Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015. Jurnal Riset Ilmu Hukum. 1(1). 15-20
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.28603
   Â